“Jangankan dipenjara Satu Tahun, dipenjara Lima Tahun juga Saya siap. Yang penting Warga Saya yang ada di Kota Sorong aman dan selamat. Saya hanya menutup Bandara dan Pelabuhan, bukan Lockdown Secara Keseluruhan. Kalau Bandara dan Pelabuhan tidak tutup, orang datang bawa virus itu kesini, Kita Semua yang ada di Sorong ini habis. Aktivitas perekonomian di Kota Sorong tetap berjalan, toko sembako masih ada yang buka, bank juga masih buka ” pungkas Lambert Jitmau (01/04/2020-Red).
SORONG-LH: Berita Mencengangkan datang Dari Indonesia Timur tepatnya dari Kota Sorong, Papua. Langkah tegas menghadapi Virus Corona (Covid-19) kembali diambil Pemerintah Daerah. Setelah Walikota Tegal melakukan Lockdown Lokal untuk Kota Tegal, kali ini Lockdown Bandara dan Pelabuhan dilakukan oleh Pemkot Sorong. Walikota Sorong Lambert Jitmau mengumumkan kebijakannya pada Hari Rabu (01/04/2020-Red). Padahal sebagiamana diumumkan Presiden Jokowi bahwa tidak ada Lockdown dan Menyangkut Pelabuhan dan Bandara Wewenang Pemerintah Pusat. Bagi siapa yang melanggar dikenakan sanksi berupa Pidana 1 Tahun Penjara atau denda Rp 100 juta.
Terkait hal in, Walikota Sorong itu mengaskan “Jangankan dipenjara satu tahun, dipenjara lima tahun juga saya siap. Yang penting warga saya yang ada di Kota Sorong aman dan selamat. Saya hanya menutup bandara dan pelabuhan, bukan lockdown secara keseluruhan. Kalau bandara dan pelabuhan tidak tutup, orang datang bawa virus itu kesini, kita semua yang ada di Sorong ini habis. Aktivitas perekonomian di Kota Sorong tetap berjalan, toko sembako masih ada yang buka, bank juga masih buka ” pungkas Lambert Jitmau (01/04/2020-Red).
Ketika ditanya bagaimana dengan larangan Presiden Jokowi terkait hal ini, Lambert menegaskan “ apa yang diinstruksikan Presiden Jokowi adalah demi kepentingan negara. Sebagai kepala daerah dan Wali Kota Sorong, apa yang saya instruksikan menutup Bandara Deo dan Pelabuhan Sorong adalah demi kepentingan daerah “ tegas Lambert.
” Kalau Bandara dan Pelabuhan tidak ditutup, maka Kota Sorong akan sama seperti Jakarta, dimana penyebaran Virus Corona tidak bisa dibendung lagi. Saya tidak mau kota sorong seperti jakarta ” tambah Walikota Lambert.
Kota Sorong merupakan bagian integral dari Wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari 12 Kabupaten dan 1 Kota. Posisi Kota Sorong terletak dibawah garis khatulistiwa, antara 131º-51’BT dan 0º-54’LS. Kota Sorong memiliki luas 1.105 km2 dengan batas-batas geografis sebagai berikut:
1. sebelah Barat berbatasan dengan Selat Dampir Kabupaten Raja Ampat;
2. sebelah Utara berbatasan dengan Distrik Makbon Kabupaten Sorong dan Selat Sagawin Kabupaten Raja Ampat;
3. sebelah Timur berbatasan dengan Distrik Makbon Kabupaten Sorong; dan
4. sebelah Selatan berbatasan dengan Distrik Aimas dan Distrik Salawati Kabupaten Sorong.
Secara administratif Kota Sorong berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2013 terbagi menjadi 10 Distrik dan 41 Kelurahan. Kota Sorong merupakan Pintu Gerbang di Tanah Papua dan Papua Barat. Oleh karena itu, jika daerah ini lengah dan tidak bisa mengambil keputusan dengan baik, maka masyarakat yang ada di Wilayah Sorong Khususnya dan Papua Barat umumnya, yang akan menjadi korban. (Maria Marrista/Red)