429 views

INDONESIA DARURAT SIPIL, TELAH DIUMUMKAN PRESIDEN

JAKARTA-LH: Prseiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah mengumumkan Indonesia Darurat Sipil dengan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB). Hal ini diumumkan Presiden saat memimpin Rapat Terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat Video Conference dari Istana Bogor (Senin, 30/03/2020-Red).

Status tersebut diterapkan dengan membuat kebijakan pembatasan sosial atau physical distancing skala besar dengan lebih efektif. Physical distancing harus dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona di Indonesia dengan pengawasan lebih ketat. Ini merupakan Babak Baru yang diambil Presiden dalam menangani Virus yang mendunia ini. ” Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, Physical Distancing, Dilakukan Lebih Tegas, Lebih Disiplin dan Lebih Efektif Lagi ” pungkas Presiden lewat Video Conference (Senin, 30/03/2020-Red).

Presiden kemudian melanjutkan ” Sehingga tadi sudah Saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya Kebijakan Darurat Sipil ” tegas Jokowi.

Untuk itu, Presiden meminta kepada Jajarannya untuk sesegera mungkin menyiapkan Payung Hukum untuk menjalankan PSSB ini sebagai pegangan khususnya bagi Pemerintah Daerah. ” Dalam menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Saya minta agar segera disiapkan Aturan Pelaksanaan yang jelas sebagai Panduan Provinsi Kabupaten dan Kota sehingga mereka bisa bekerja ” ujar Presiden.

Masih menurut Presiden Jokowi, ” Saya harap Seluruh Menteri memastikan Pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki visi yang sama. Satu visi untuk kebijakan yang sama ” himbaunya.

Menurut Jurubicara Presiden Fadjroel Rachman, melalui Akun Twitter-nya Twitter @fadjroeL menyampaikan “”Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu: PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR dengan KEKARANTINAAN KESEHATAN. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil ~ #Jubir #BungJubir @JubirPresidenRI #GotongRoyongKemanusiaan ” cuit Fajroel.

Pertanyaan mendasar yang muncul kemudian adalah Apa Dasar Hukum Presiden Menetapkan Status ini ? Untuk menjawab pertanyaan ini, terkait status PSSB-nya, Pada Pasal 15 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa “ PSSB merupakan salah satu tindakan kekerantinaan kesehatan yang dilakukan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan “. Kemudian Pada Pasal 59 UU Tentang Kekarantinaan tersebut menjelaskan “ bahwa PSSB bertujuan mencegah meluaskan penyebaran penyakit yang terjadi antarorang di sebuah wilayah. Kebijakan PSSB, diatur dalam pasal yang sama, sedikitnya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum “.

Lantas terkait Status Darurat Sipil-nya, landasan hukumnya apa ? Terkait hal ini paling tidak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Pada Pasal 1 PERPPU tersebut dinyatakan:

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
(2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. “

Mengapa Pemerintah tidak mengambil Opsi Lockdown atau Karantina Wilayah ? Terkait hal ini, Pemerintah beralasan bahwa karena langkah lockdown yang ditempuh beberapa negara justru menimbulkan masalah baru. Tak hanya itu, upaya lockdown juga gagal mencegah penyebaran infeksi virus corona. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.