486 views

Masyarakat Latah Lockdown, POHI SILAMPARI Angkat Bicara

 Oleh
Ketua POHI Lubuklinggau
ILHAM PALESA

Apresiasi atas Gerak Cepat Pemerintah Kota Lubuklinggau , APH dan Team Medis dalam mengambil langkah Penanganan Pencegahan Pandemi Covid -19. Dimulai dengan menghimbau masyarakat untuk Social Distancing selama 14 Hari hingga melakukan penyemprotan Disinfektan di setiap sudut Kota Lubuklinggau.

Tentunya hal ini tidak mudah untuk dilakukan, butuh kerja sama seluruh pihak dan lapisan masyarakat, dimana letak Wilayah Kota Lubuklinggau sangat strategis Sebagai Kota Transit. Kota yang menjadi lintasan 2 (dua) Propinsi tetangga yakni Provinsi Jambi dan Provinsi Bengkulu. Melihat situasi ini tentunya akan banyak pertimbangan dari berbagai aspek dalam menangani Pencegahan Pandemi Covid -19.

Butuh proses bagi pemerintah dalam mengambil langkah- langkah untuk penanganan. Disinilah dibutuhkan kerja sama masyarakat agar meberikan kepercayaan terhadap pemerintah untuk bekerja dan tidak memperkeruh keadaan yang menimbulkan kecemasan dan kegaduhan.

Seperti saat ini banyak yang teriak teriak untuk “Lockdown” istilah ini nge-trend karena digunakan di berbaigai negara : China, Italia dan terakhir Inggris dan Afrika Selatan. Namun ada yang tidak memahami detail bagaimana dan seperti apa Lockdown hingga bingung sendiri . Bahkan lockdown sering digunakan tapi dengan maksud berbeda-beda. “ Masyarakat jangan latah dengan Lockdown ”.

Sebenarnya kita sudah melakukan itu dengan melakukan pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular dan barang-barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang atau barang disekitar dengan karantina di Rumah Sakit maupun Karantina Mandiri di rumah sendiri selama 14 (empat belas) hari bagi ODP.

kita sudah punya instrumen hukum sendiri yaitu UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tujuannya sangat Jelas : melindungi seluruh rakyat indonesia dari resiko penyakit menular yang dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan seperti pandemi Global Covid-19 sekarang ini.

Adapun jenis jenis karantina yaitu, karantina di pintu-pintu masuk (pelabuhan, bandara dan pos lintas batas negara karantina, karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah dan pembatasan sosial bersekalah besar).

Perlu kita ketahui bahwa kewenangan menyelenggarakan malalui penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat oleh Pemerintah Pusat diselengarakan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan Pihak/Lebaga Terkait. Artinya, Pemerintah Daerah tidak serta merta dapat mengambil keputusan sendri harus berdasarkan pertimbangn epedimiologis, termasuk besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis oprasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Maka dari itu mari kita beri kesempatan pada pemerintah untuk bekerja menangani Wabah Pademi Covid-19 dengan cara memberikan support dengan tetap mentaati aturan dan himbauan dari Pemerintah serta berdoa agar Covid-19 segera berakhir.

Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.