JAKARTA-LH: Dari hasil pantauan di berbagai Masjid di Tanah Air dan informasi yang didapatkan Redaksi LH Hari ini (Jum’at, 27/03/2020-Red) , bahwa banyak Masjid yang meniadakan Shalat Jum’at. Alasannya sama semua yakni untuk mengantisipasi Penyebaran dan Penularan Virus Corona (Covid-19) yang sudah sangat merajalela.
Hampir semua Masjid di DKI Jakarta meniadakan Shalat Jum’at sejak seminggu yang lalu (Jum’atan Tanggal 20/03/2020-Red). Hal ini sebagai realisasi kesepakatan dan keputusan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta. Mereka sepakat untuk meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, Makmun Al Ayyubi meminta penundaan shalat Jumat selama dua pekan ini digantikan dengan shalat dzuhur di rumah.
Seminggu yang lalu tepatnya Tanggal 20 Maret 2020, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar telah mengumumkan penutupan masjid tersebut untuk Pelaksanaan Ibadah Shalat Jumat Selama Dua Minggu. ” Setelah kami komunikasi Dengan Imam-Imam Besar Di Sejumlah Negara Islam yang juga melakukan hal yang sama, maka barulah kami menetapkan bahwa hari ini untuk dua Jumat yang akan datang Masjid Istiqlal itu kita tak menggunakannya untuk shalat Jumat ” pungkas Nasaruddin waktu itu dalam Konferensi Pers di Graha BNPB (Jum’at, 20/03/2020-Red).
Masih menurut Imam Besar Masjid Istiqlal itu, bahwa ada 2 alasan kenapa membuat keputusan ini yakni Alasan Subyektif dan Alasan Obyektif. “ Alasan Obyektifnya ada himbauan dari MUI dan fatwa MUI. Saya harap tokoh-tokoh umat Islam khususnya betul-betul membaca logika MUI ini. Kemudian alasan Subyektifnya, adalah himbauan Pak Presiden dan Gubernur DKI Jakarta “ ujar Nasaruddin Umar.
Demikian pula beberapa Masjid lainnya di Jabodetabek, termasuk Masjid Baiturrahim Istana tidak melaksanakan Shalat Jum’at sebagai tindak lanjut dai Fatwa MUI dan Mematuhi Himbauan Gubernur Anies Baswedan.
Di Kota Palembang, Masjid Agung juga meniadakan Shalat Jum’at dan diganti dengan Shalat Djuhur dan dianjurkan di rumah masing-masing.ketika ditanya kapan keputusan peniadaan Shalat Jum’at, Kepala Keamanan Masjid Agung Palembang Robby mengatakan “ keputusannya baru pagi ini “ jawabnya singkat (Jum’at, 27/03/2020-Red).
Dari Batam dilaporkan oleh Kepala Perwakilan LH Kepri juga Masjid meniadakan Shalat Jum’at. ” Di Batam Shalat Jum’at ditiadakan unruk antisipasi penyebaran Covid-19 ” lapor Sadarto ke Redaksi LH (27/03/2020-Red).
Demikian pula di Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Banyak Masjid yang tidak melaksanakan Shalat Jum’at. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap Fatwa MUI yang dipertegas dan atau ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 451.11/2057/2020 yang juga ditindaklanjuti lagi dengan Surat Edaran Bupati/Walikota Masing-masing.
Dari hasil pantauan Wartawan LH di lapangan, hampir semua Masjid yang ada di Sulsel sepi dan meniadakan Shalat Jumat hari ini (27/03/2020-Red). “ Ya kami meniadakan Shalat Jum’at sesuai Surat Edaran Pak Bupati Wajo dan Surat Edaran Pak Gubernur “ kata Pengurus Masjid di Wajo kepada Wartawan LH (27/03/2020-Red).
Masjid di Kabupaten Gunung Kidul DIY, umumnya juga meniadakan Shalat Jum’at. Disamping merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, juga sesuai himbauan 2 Ormas Islam terbesar di Gunung Kidul yaitu NU dan Muhammadiyah yang menghimbau Shalat Jum’at ditiadakan sebagai antisipasi semakin maraknya wabah Virus Corona.
Di Kota Yogyakarta dan Slemean DIY, menurut hasil pantauan LH ada beberapa Masjid yang meniadakan Shalat Jum’at seperti Masjid Kampus (Maskam) UGM, Maskam UIN Sunankalijaga, dan Masjid Mujahidin UNY.
Selain 3 Masjid Kampus tersebut, masih banyak Masjid di Yogyakarta yang meniadakan Shalat Jum’at hari ini (27/03/2020-Red) antara lain; Masjid Syuhada, Masjid Ulil Albab UII, Masjid Al Shri Pogung Rejo, Masjid Pangeran Diponegoro Komplek Balai Kota, Masjid DPRD Malioboro, Masjid UPN, Masjid Al Inayah Iromejan, Masjid Nurul Fikri Fakultas Peternakan, Masjid At Takwa Swakarya, Masjid Baitun Nur Gentan, Masjid Pogung Raya, Masjid Pogung Dalangan, Masjid Al Hakim Gang Delima Timoho, sertaMasjid Baiturrahman Condong Catur.
SEBALIKNYA, masih banyak daerah yang masih melaksanakan Shalat Jum’at hari ini (27/03/2020-Red) seperti biasanya sebagaimana dalam keadaan normal. Menurut pantauan Wartawan LH di Sampang Madura, bahwa pelaksanaan Shalat Jumat masih berjalan normal seperti biasanya. “ Alhamdulillah masih seperti biasa Mas, Shalat Jum’at normal, kehidupan di pasar dan lainnya normal. Hampir seluruh Madura setau saya masih normal, alhamdulillah “ ungkap Wartawan LH Abdul Holik Ali Hudi melaprkan dari Sampang Madura (27/03/2020-Red).
Demikian pula di Sumatera Utara, hampir semua Masjid masih melakukan shalat Jum’at. “ Tadi barusan saya kontak teman di Medan, Masjid Raya Medan Jum’atan, Masjid Agung Rantauparat seperti biasa juga Jum’atan “ lapor Kepala Biro LH Labuhanbatu Bambang Afdillah kepada Redaksi LH (27/03/2020-Red).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Koordinator LH untuk Propinsi Aceh. “ menurut pantauan kami dan menurut informasi yang saya tanyakan di berbagai Masjid, termasuk Masjid Raya Banda Aceh, tetap seperti biasanya melaksanakan Shalat Jum’at “ jawab Mayor Purn Muhammad kepada Redaksi LH melalui Telepon Selularnya (27/03/2020-Red).
Demikian gambaran keadaan Masjid baik yang meniadakan maupun yang masih melaksanakan Shalat Jum’at hari ini (27/03/2020-Red) dari berbagai penjuru tanah air yang berhasil terkonfirmasi. Sebagaimana Fatwa yang telah dikeluarkan MUI Yaitu Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Fatwa Ini Anatara Lain Berisi Larangan Bagi Umat Islam Menyelenggarakan Shalat Jumat Berjamaah Di Wilayah Tertentu (Zona Gawat-Red) Selama Pandemi Virus Corona (Covid-19).
Selain itu, pada Fatwa No 14 Tahun 2020 tersebut, MUI juga melarang sementara Pelaksanaan Ibadah Yang Membuat Konsentrasi Massa, seperti Shalat Lima Waktu Berjamaah, Shalat Tarawih, Shalat Id Atau Pun Kegiatan Majelis Taklim. Larangan Berlaku Bagi Umat Islam Di Wilayah Di Mana Kondisi Penyebaran Virus Corona Sudah Tak Terkendali.
Namun, dalam Fatwa MUI itu juga dijelaskan bahwa Tidak Berlaku Terhadap Seluruh Umat Islam Indonesia. Pelarangan Hanya Dilakukan Di Daerah-Daerah Yang Ditetapkan Pemerintah Sebagai Wilayah Dengan Penyebaran Virus Corona Yang Tak Terkendali. ” Dalam Hal Ia Berada Di Suatu Kawasan Yang Potensi Penularannya Rendah Berdasarkan Ketetapan Pihak Yang Berwenang, Maka Ia Tetap Wajib Menjalankan Kewajiban Ibadah Sebagaimana Biasa dan Wajib Menjaga Diri Agar Tidak Terpapar Virus Corona ” demikian kutipan dari Fatwa MUI tersebut. (TIM/Redaksi)