BATAM-LH: Peredaran Rokok Non Cukai (Rokok Ilegal) di hampir Seluruh Wilayah Sumatera diduga kuat berasal dari Batam. Penangkapan Rokok Ilegal sebanyak 33.000 Bungkus oleh Petugas Bea Cukai Meulaboh, Aceh Barat bermerk H Mild , Penyitaan 25 ribu Rokok Tanpa Cukai di Terusan Sungai Mas, Kabupaten Indragiri Hilir Riau oleh Direktorat Polisi Air Polda Riau yang didominasi Merk Luffman, keberhasilan Bea & Cukai Sumatera Utara mengamankan 25 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemusnahan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Kanwil DJBC Sumatra Bagian Barat, peredaran Rokok Luffman yang begitu massif di Sumbar dan Sumut serta daerah lainnya hampir diseluruh Sumatera, setelah usut punya usut hampir semuanya berasal dari Batam.
Apakah tidak ada penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Batam atas kasus ini ? Jawabannya pastilah ada. Penindakan, baik berupa penangkapan, penggrebekan terus dilakukan oleh APH. Seperti yang terjadi baru-baru ini tepatnya (Jum’at, 21/02/2020-Red) Sebuah Gudang Besar di Kompleks Ruko Villa Mas Blok A 13 daerah Sei Panas, Kota Batam digrebek Petugas Bea-Cukai Pusat yang didampingi TNI. Di Gudang itu telah ditemukan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol. Para Karyawannya diamankan. Gudang itu diduga milik seorang Bos Besar Peneludup Terkenal berinisial A.
Ulasan pembukaan berita ini hanyalah contoh dari sekian banyak penggrebekan dan penangkapan yang sudah dilakukan oleh APH baik di Kota Batam maupun di daerah lainnya di Sumatera. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah Mengapa peredaran Rokok Ilegal ini masih marak ? Untuk menjawab pertanyaan ini, TIM LH sudah melakukan Peliputan, Investigasi, dan Pengumpulan data dari berbagai daerah yang ada di Pulau Sumatera. Untuk Asumsi sementara, dari hasil Investigasi dan Data yang dikumpulkan adalah bahwa Sindikasi Rokok Ilegal ini memang sangat besar, kuat, dan massif. Besar dan kuat karena melibatkan orang-orang kuat dan professional.
Massif, karena sudah memasyarakat dan melibatkankan sindikasi yang sangat luas bahkan sampai-sampai masyarakat menggapnya rokok ini legal.Hal ini dapat dibuktikan dengan sangat mudahnya menemukan Produk Roko Ilegal ini khususnya H Mild dan Luffman di Grosir tertentu maupun Pedagang Kaki Lima di Batam maupun di Daerah lainnya di Sumatera.
Mengapa Batam Yang Diduga Menjadi Pemasok Utama Rokok Ilegal Ini ?
Salah satu alasan utamanya adalah dimana secara histori Batam merupakan Kawasan Free Trade Zone (FTZ). Artinya, Batam mendapatkan fasiltias FTZ, yang memungkinkan barang Impor dan Ekspor di Batam tak kena tarif PPN, PPN BM dan Bea. Namun jika produk industri Batam dijual ke dalam negeri, kewajiban membayar PPN, PPNBM dan Bea kembali dikenakan.
Namun situasi ini berubah setelah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) khususnya setelah Penghentian Fasilitas Cukai. Penghentian Fasilitas Cukai ini terhitung efektif diberlakukan sejak Tanggal 17 Mei 2019. Hal ini sesuai surat dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Pada Tanggal 6 Mei 2019. Kemudian hal ini ditindaklanjuti Pada Tanggal 14 Mei 2019 oleh Direktur Jenderal Bea Cukai yang mengeluarkan surat dalam hal penghentian pelayanan dokumen CK-FTZ. Maka dari itu, BP Batam dalam suratnya menyampaikan pemberitahuan pencabutan fasilitas bebas cukai atas barang berupa rokok dan minuman beralkohol. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BP Batam saat itu Edy Putra Irawady ditujukan kepada direktur masing-masing perusahaan.
Fasilitas FTZ berupa Bebas Cukai itu lah salah satu alasan utama mengapa Batam yang menjadi Central Pemasok Rokok Ilegal di Tanah air khususnya ke Daerah Sumatera. Para Mafia Rokok Ilegal ini memanfaatkan serta menyalahgunakan Fasilitas FTZ Non-Tax itu untuk memuluskan bisnis ilegalnya.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah Apakah Regulasi tentang pencabutan Fasilitas Cukai ini berhasil menghentikan praktek penyeludupan pasca pencabutan Fasilitas Cukai ? Tentulah Jawabannya TIDAK. Karena yang namanya Mafia, tidak akan pernah berhenti hanya karena regulasi. Yang ada, Para Mafia paling hanya merubah siasat dan strategi pelaksanaannya.
Terbukti, baru-baru ini disaat Semua Orang termasuk Pemerintah dan APH fokus ke Wabah Virus Corona (Covid-19) justru Para Mafia dan Sidikat Rokok Ilegal ini memanfaatkan situasi. Apakah karena tidak ada penindakan ?
Sesuai dengan Keterangan Pers Tertulis Pihak Bea & Cukai Batam menerangkan, Bahwa dalam melakukan Pengawasan atas Peredaran Rokok Maupun Mikol BC Batam mengacu pada instruksi Dirjen Bea dan Cukai Nomor INS-01/BC/2019. Dan instruksi ini juga menjadi acuan BC lainnya di NKRI. Berikut Release yang disampaikan Bea & Cukai Batam:
“ Beberapa hal yang perlu diketahui teman – teman media antara lain:
1. Selama tahun 2019 KPU BC Batam melakukan Operasi rokok dan mikol illegal sebanyak 21 kali dan menghasilkan penindakan rokok ilegal sebanyak 10.974.028 batang. Sedangkan di Tahun 2020 telah dilakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 695.919 batang
2. Terus menerus mengupdate profil pengusaha pabrik HT Kota Batam untuk bahan memitigasi risiko pengawasan.
3. Melakukan sosialisasi terkait barang kena cukai ilegal dengan pemasangan sticker pada tempat penjualan eceran rokok dan mikol ilegal dan pemasangan banner di ruas jalan utama Kota Batam, pemutaran videotron di beberapa jalan utama Kota Batam;
4. Aktif melakukan kegiatan intelijen berupa surveillance ke tempat-tempat yang diduga menjadi tempat pemasukan rokok dan mikol ilegal ke dan dari wilayah Batam;
5. Aktif berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya di Kota Batam untuk membantu.
6. Melakukan join pengawasan dengan Kantor Pajak untuk memetakan perusahaan – perusahaan yang hi-risk.
7. Melakukan patroli laut dan patroli darat baik dengan sistem targetting maupun ronda untuk mendeteksi adanya giat penyelundupan di berbagai titik rawan di wilayah Batam “ demikian isi release yang diterima Wartawan LH (24/03/2020-Red).
Bukti lain bahwa Praktek Perdagangan Rokok Ilegal ini masih marak di Batam adalah dimana baru-baru ini atas dasar laporan dari Masyarakat, Gabungan Wartawan langsung mengejar 5 Unit Mobil Box dan 1 Unit Mobil L300 diduga bermuatan barang ilegal seperti Rokok Non Cukai masuk ke Pelabuhan Tikus sekitar Pukul 23.10 WIB (Jumat, 20/03/2020-Red).
Namun sayangnya, Saat wartawan sampai di Pintu Gerbang Pelabuhan Tikus yang dimaksud, tiba-tiba ada 3 Orang yang tidak dikenal yang diduga merupakan Anggota Pengusaha Ilegal Tersebut melarang Para Wartawan masuk ke Lokasi Pelabuhan Rakyat untuk melakukan peliputan dan mereka mencoba menyuap media supaya tidak dipublikasikan. ” Maaf Pak tidak boleh masuk ke dalam sampai di sini saja pak, dari mana pak ” tanya Para Bodyguard itu sambil berupaya memberikan sesuatu kepada Para Wartawan.
Salah satu sumber yang bisa dipercaya namun tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa “ ini hanya Rokok Luffman. Pemilik barang juga tidak ada ditempat. Kegiatan ini sudah 2 Tahun Berjalan “ papar orang itu.
Hingga berita ini ditayangkan, Para Pihak Terkait belum bisa dikonfirmasi dan atau diklarifikasi terkait kejadian ini. Ini sebagai bukti nyata bahwa Mafia Rokok Ilegal Batam masih bergerak dan terus akan bergerak dengan cara apapun untuk menjalankan bisnis ilegalnya ke seluruh pelosok tanah air yang diduga telah merugikan Keuangan Negara dalam Jumlah yang sangant besar. (Anto/Tim/Red)