KOTA PINANG-LH: Penerapan UU No 39/2014 Tentang Perkebunan segera dilakukan kepada pencuri produksi PTPN III maupun asset PTPN III lainnya, sebut Rabudi, SP. Ketua Aliansi Karyawan Peduli PT Perkebunan Nusantara -III (AKP-,PN3) sekarang Kabupaten Labuhan batu Raya kepada LH Hari ini (Kamis, 26/03/2020-Red) di Polsek Kota pinang Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.
Rabudi,SP yang didampingi oleh Hendra Manitang Sibuea Wakil Ketua AKP PN3 usai bertemu dengan Kapolsek Kota Pinang lebih lanjut mengatakan ” Koordinasi yang kami lakukan hari ini dengan Kapolsek Kota Pinang adalah rangkaian pertemuan dengan Kapolres Labuhanbatu yang difasilitasi oleh Kasat Intel Kam Polres Labuhanbatu pada tgl 18 Maret 2020 terkait dengan kesepakatan penerapan UU.No.39/2014, kepada semua pelaku pencurian produksi PTPN III yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan, dan hasil koordinasi tadi dengan Kapolsek Kota Pinang, UU No.39/2014 tentang Perkebunan diterapkan kepada pencuri produksi PTPN III Kebun Sisumut yang tertangkap beberapa hari yang lalu, dimana terduga sebagai pelaku sudah diserahkan ke Polsek Kota Pinang. Artinya penerapan hukum ini sama dengan yang diterapkan kepada pelaku pencurian produksi PT.Socfindo dan PTPN IV, sehingga tidak adalagi terjadi dugaan praktek diskriminasi penearapan hukum untuk perusahaan perkebunan khususnya PTPN III ” sebut Ketua AKP-PN3 ini (Kamis, 26/03/2020-Red).
Mewakili seluruh pengurus dan anggota AKP-PN3 kami mengucapkan ribuan terimakasih kepada Bapak Agus Darojat, S.I.K.SH.MH, Kapolres Labuhanbatu berikut seluruh jajarannya yang sudah merespon sangat baik aspirasi dari AKP-PN3 dengan diterapkannya UU.No.39/2014 tentang Perkebunan kepada seluruh pencuri produksi PTPN III yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Raya ini ” tutup Rabudi, SP mengakhiri wawancara dengan LH.
Ditempat yang sama Kompol Semeon Sembiring, Kapolsek Kota Pinang,yang didampingi oleh IPTU Ilham Lubis Kanit Reskrim Polsek Kota Pinang dan AKP Sihar Hutagalung Kanit Intel Kam Polsek Kota Pinang, saat dikonfirmasi dan di klarifikasi oleh Wartawan LH, mengatakan ” Benar UU.No.39/2014 tentang Perkebunan diterapkan kepada pencuri produksi PTPN III dan yang pertama kali kita terapkan kepada pencuri produksi PTPN III Kebun Sisumut yang sekarang ini terduga sebagai pelaku pencurinya sudah ada di sini Polsek Kota Pinang. Penerapan UU.No.39/2014 tentang Perkebunan sejalan dengan instruksi Kapolres Labuhanbatu kepada seluruh jajarannya ” sebut Kapolsek ini.
Kapolsek kemudian mengatakan,” Koordinasi hari ini dengan pengurus AKP-PN3 adalah bentuk hubungan kemitraan yang sinergis antara Kepolisian dengan para stakeholder ya,dan kami cukup mengapresiasi APK-PN3 yang begitu peduli dengan perusahaan tempatnya bekerja” Pungkas Kapolsek Kota Pinang ini (Kamis, 26/03/2020-Red). (Anto Bangun/Red)