JAKARTA-LH: Masa Penahanan Mantan Komisione KPU Wahyu Setiawan diperpanjang Penyidik KPK untuk 30 hari ke depan tepatnya Terhitung Sejak 9 Maret 2020 hingga 7 April 2020. Demikian pula penahanan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga politikus PDIP diperpanjang terhitung efektif sejak 9 Maret 2020 hingga 7 April 2020. Tiga orang yang sudah diitahan dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) ini baru 1 Orang yang akan memasuki Babak Persidangan yaitu Mantan Staf Sekjen PDIP Saeful Bahri.
Keterangan ini disampaikan oleh Plt Jurubicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan ” Perpanjangan penahanan untuk Wahyu Setiawan dilakukan selama 30 hari sejak 9 Maret 2020 hingga 7 April 2020. Demikian pula Perpanjangan Penahanan selama 30 hari dilakukan untuk Saudara Agustiani Tio Fridelina berdasarkan penetepan dari Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan ditempatkan di masing-masing, Rutan Guntur dan di Rutan K4 “ pungkas Ali Fikri (Kamis, 05/03/2020-Red).
Masih mengutip Ali Fikri, bahwa berkas penyidikan terhadap Saeful yang merupakan penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dinyatakan lengkap oleh penyidik. ” Untuk pemberkasan dari tersangka SAE (Saeful) telah dinyatakan lengkap dan rencananya besok akan dilakukan penyerahan Tahap 2. Setelah itu baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Setelah penuntut umum menyusun surat dakwaan dan segera melimpah ke pengadilan ” jelas Plt Juru Bicara KPK itu.
Salah seorang yang paling berkepentingan dalam kasus ini adalah Harun Masiku. Harun Masiku Merupakan Politikus PDIP diduga kuat sebagai Pelaku Penyuapan melalui Perantara Staf Sekjed PDIP Saeful Bahri hingga uang Suap itu sampai ke Tangan Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan, sehingga pada akhirnya terkena OTT KPK (Rabu, 08/01/2020-Red).
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Pada saat OTT Tim Penindakan KPK berhasil menyita Barang Bukti sebesar Rp 400 Juta.
Pertanyaan besar Masyarakat Indonesia adalah dimana Harun Masiku dan Mengapa begitu sulitnya bagi KPK untuk menangkap orang ini ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari Harun Masiku yang berstatus buron ke beberapa lokasi yang disinyalir menjadi tempat persembunyiannya. Namun hingga saat ini keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR itu belum diketahui. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan pencarian dilakukan penyidik ke semua titik sesuai informasi dari laporan masyarakat. Bahkan dia mengklaim pimpinan KPK langsung ikut dalam pencarian yang bersangkutan. ” Di semua titik yang disebutkan oleh masyarakat sudah dicari. Pencarian dilakukan langsung oleh pimpinan KPK dan dengan teman-teman penyidik,” pungkas Lili kepada Para Awak Media di Gedung KPK akhir-akhir ini (03/03/3030-Red).
Pada kesempatan itu, Lili Pintauli mengimbau Harun untuk segera menyerahkan diri ke KPK. Dia mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Harun Masiku terus berjalan meski yang bersangkutan bersembunyi. ” Harun Masiku dan orang-orang yang mencoba menyembunyikan dan menghalang-halangi untuk segera menyerahkan diri. Jangan dikira dengan hilangnya dia tidak diproses secara hukum, tetap dilakukan,” pinta Pintauli Siregar.
Upaya lain yang dilakukan KPK dalam rangka pencarian Harun Masiku, KPK juga sudah memasang Foto, Biodata, dan lengkap dengan perkara yang menjeratnya di laman resmi KPK dengan deskripsi “KPK Masukkan Nama HAR dalam DPO “ terhitung sejak (Senin, 27/01/2020-Red). (Dessy/Red)