MUSIRAWAS-LH: Adanya kejanggalan dalam Proses Rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas tahun 2020 menjadi perhatian serius Lembaga Relawan Cerdas Lubuklinggau dalam Release Surat Pengaduannya kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor 04/LP/RC/LLG/II/2020, Bahed Edi Kuswoyo, SP, MH sebagai Drektur Eksekutif Relawan Cerdas Lubuklinggau menyampaikan bahwa : “ Dalam Surat Pengaduan Kami bahwa Berdasarkan Pengumuman KPU Musi Rawas Nomor: 83/PP.04.2.pu/1605/KPU.Kab/II/2020 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara berdasarkan peringkat 10 besar rekrutmen calon anggota PPK pemilihan Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas, yang mana Saudara Henri Eka Syahputra dan Hargono dinyatakan lulus menjadi anggota PPK Kecamatan Purwodadi dengan Peringkat 3 dan 4.
Kami Relawan Cerdas menyayangkan keputusan KPU MURA, karena adanya pelanggaran kode etik terkait 2 nama yg lolos itu. Indikasi Pelanggaran Dimaksud Berdasarkan Pada :
1. Peraturan DKPP RI Nomor 2 th.2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum pasal 15 ayat(a) dan pasal 8 ayat 1.
2. PKPU RI No 36 ayat 1 tahun 2018.
3. Pengumuman KPU MURA No 19/pu/1605/KPU Kab/I/2020 Tentang seleksi calon anggota PPK.
Bahwa kedua orang tersebut pernah cacat secara hukum melanggar kode etik dan mendapatkan sangsi peringatan tertulis yg tertuang dalam surat nomor 48a/HK.03-SP/1605/KPU-Kab/I/2019. Oleh sebab itu kami meminta KPU mencoret Henri Eka Saputra dan Hargono Sebagai Anggota PPK Purwodadi “ ujar Release tesebut.
Dalam pertemuan yang digelar di kantor KPU Musi Rawas (MURA) Hari Ini, Jumat Tanggal 28 Februari 2020 Pukul 10.30 WIB, Direktur Eksekutif Bung Bahed Relawan Cerdas bersama Warga Purwodadi, menyampaikan “ bahwa kami sengaja mendatangi KPU MURA untuk menanyakan surat yang pernah kami sampaikan ke KPU MURA yang mana ada 2 hal yg menjadi tuntutan kami yaitu:
1. Tentang 2 anggota PPK Purwodadi terpilih yg telah mendapatkan surat peringatan tertulis
2. Tentang lolosnya anggota PPK Purwodadi atas nama Fikrul Khalish yang di duga tidak berdomisili di Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, setelah kami investigasi sesuai surat keterangan pihak kelurahan dan ketua RT dengan bukti akurat berupa dikeluarkannya Surat Keterangan Tidak Berdomisili dari Ketua RT 1 sampai RT 9 serta Surat Keterangan Tidak Berdomisili dari Kelurahan “ pungkas Bahed. (Awang/Red)
One thought on “Relawan Cerdas Menyayangkan Keputusan KPU Musi Rawas Yang Meloloskan 2 Anggota PPK Terkait Indikasi Pelanggaran Kode Etik”