RANTAUPRAPAT-LH: Penzholiman berupa Tudingan Fitnah kepada Agustina,S.Pd Guru yang dipecat dari Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Yayasan Pemerintah Daerah (Pemda) Labuhanbatu seakan tidak ada habisnya. Setelah dilaporkan secara tertulis oleh Aprianto, S.Pd, MM ke Kapolres Labuhanbatu sebagai Terduga Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Penggelapan Dalam Jabatan Dan /Atau Penggelapan Uang Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu, kali ini Penzholiman berupa fitnah yang ditujukan kepada Agustina, S.Pd diduga dilakukan oleh Hasan Heri Rambe Ketua Yayasan Pendidikan SMKS Pemda Labuhanbatu.
Dugaan fitnah ini terungkap dari Surat Ketua Yayasan Pendidikan SMKS Pemda Labuhanbatu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM-RI) Nomor: 75/YPP/LB/2019 Tertanggal 30 Desember 2019, Prihal: Penjelasan Klarifikasi dan Kewenangan Mediasi. Hal terbongkar setelah copy surat ketua Yayasan tersebut dikirim oleh Komnas HAM-RI kepada LSM TIPAN-RI yang diterima Pada Tanggal 20 Pebruari 2020. Hal ini disampaikan oleh Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Bernat Panjaitan, SH, M. Hum kepada Wartawan LH di Rantauprapat (Sabtu, 22/02/2020-Red).
Menurut penjelasan Bernat Panjaitan bahwa “ dalam surat tersebut Hasan Heri Rambe menyebutkan langsung bahwa Agustina,S.Pd diduga Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatannya sebagai Bendahara Koperasi bersama rekannya Adi Prawira dan Cefri Hamdani mengeluarkan Pinjaman Tanpa Prosedur, yang berakibat terjadinya Kredit Macat sehingga Koperasi mengalami kerugian sebesar Rp 100 Juta “
jelas Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu itu sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pendamping Guru-Guru ini. (Sabtu, 22/02/2020-Red).
Bernat kemudian menambahkan ” Terkait dengan tuduhan ini kita akan klarifikasi kebenarannya, karena menuduh orang tanpa alasan dan pembuktian sama dengan fitnah yang bisa berakibat tercemarnya nama baik seseorang ” ucap Bernat Panjaitan.
Ketika hal ini Dikonfirmasi dan atau Diklarifikasi oleh Wartawan LH kepada Hasan Heri Rambe Ketua Yayasan Pendidikan SMKS Pemda Labuhanbatu yang juga menjabat sebagai Asisten 2 Pemda Labuhanbatu itu melalui WhatsApp-nya (Sabtu, 22/02/2020) untuk memastikan kebenaran tudingan terhadap Agustina Cs., Asisten 2 Pemda Labuhanbatu itu tidak mau memberikan jawaban atau bungkam meski terlihat pada informasi WhatsApp-nya ‘konfirmasi sudah dibaca’.
Hal yang sama, juga dilakukan oleh Ketua Koperasi IPTEK SMK Pemda Labuhanbatu M Syafril, saat dikonfirmasi oleh Wartawan LH, tidak memberi jawaban alias bungkam juga, kendatipun tanpak konfirmasi dibacanya dibuktikan dengan tanda contreng dua WhatsApp-nya sudah berwarna biru (Sabtu, 22/02/2020).
Kemudian, sewaktu hal ini Dikonfirmasi dan atau Diklarifikasi oleh Wartawan LH (Sabtu, 22/02/2020) kepada Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu Drs KH Akbar Tanjung yang dilantik Pada Tanggal 20 Desember 2019 menggantikan Aprianto, S.Pn, MM, apakah permasalahan ini diketahuinya sebab sebagai Kepala Sekolah diduga dimintai pendapat dan masukan oleh Ketua Yayasan saat membuat Surat ke Komnas HAM-RI, namun sangat disayangkan Akbar Tanjung juga tidak memberikan Jawaban, meski terlihat tanda contreng dua di WhatsApp-nya telah berwarna biru.
Menanggapi hal ini Agustina,S.Pd Guru yang dipecat, sekaligus Mantan Bendahara Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu ini, mengatakan kepada Wartawan LH di Rumahnya Jln. Bakaran Batu Rantauprapat ” Masya Allah, tidak habis-habisnya fitnah dan penzholiman dilakukan kepada Saya, apakah mereka ini sudah tidak punya hati nurani lagi serta sudah kehilangan rasa kemanusiaan, sehingga memperlakukan saya sangat keji ” sebut Agustina Ibu guru yang sudah lanjut usia ini, terlihat ada bening disudut bola matanya (Sabtu, 22/02/2020-Red).
Dengan raut muka yang sedih Agustina melanjutkan ” Pada Hari Selasa Tanggal 18 Pebruari 2020 Saya sudah diperiksa oleh CTJ.Simamora Penyidik Kepolisian Res-Krim Unit Tipiter Polres Labuhanbatu terkait dengan laporan tertulis Aprianto, S.Pd , MM ke Kapolres Labuhanbatu, yang melaporkan Saya sebagai Pelaku Perbuatan Tindak Pidana Kejahatan Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan Dan/Atau Penggelapan Uang Simpanan Pokok Anggota Koperasi IPTEK SMK Pemda Labuhanbatu, dan sudah Saya jelaskan pada Penyidik bahwa uang simpanan pokok anggota yang Saya ambil adalah uang simpanan pokok Adi Prawira dan atas permintaannya sendiri karena dia dipecat sebagai guru dari SMKS Pemda Labuhanbatu. Uangnya yang menerima Adi Prawira secara tunai dan sudah diketahui oleh Ketua dan Pengurus Koperasi yang lainnya. Tentang laporan keuangan koperasi semuanya sudah tercatat Pada Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Yang Sudah Disahkan Oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Copynya sudah Saya berikan kepada Penyidik untuk dievaluasi dan analisa kebenarannya “jelas Agustina.
Agustina kemudian menambahkan, “ Kredit Macat yang dilakukan Anggota apakah Saya sebagai bendahara yang harus bertanggung jawab, kita ambil sebuah perbandingan, manakala seorang Debitur Bank kreditnya macat apakah teller Banknya yang disalahkan ? Mereka ini semua orang berpendidikan tinggi dan terhormat, kenapa tidak berfikir rasional, main tuduh dan main fitnah? Apakah dikarenakan Saya seorang perempuan yang sudah lanjut usia yang lemah lantas diperlakukan sewenang- wenang? Saya sangat keberatan atas Fitnah Ketua Yayasan SMKS Labuhanbatu ini ” tambah Agustina,S. Pd.
Secara terpisah, Cefri Hamdani yang juga sebagai salah seorang guru korban pemecatan Aprianto saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu itu, , saat dikonfirmasi dan atau diklarifikasi Wartawan LH (Sabtu, 22/02/2020-Red) melalui telepon selularnya mengatakan ” Tuduhan yang dilakukan oleh Ketua Yayasan bahwa Saya bekerjasama dengan Agustina, S.Pd merugikan Koperasi hingga Rp 100 juta, sungguh tidak beralasan dan sama sekali tidak memiliki dasar. Ini sama saja dengan memfitnah Saya secara terang-terangan dan sudah mencemarkan nama baik Saya, dan Saya sangat keberatan, kalau benar Saya ada bekerjasama dengan Agustina,S.Pd melakukan perbuatan merugikan koperasi hingga Rp 100 Juta, silahkan laporkan Saya ke pihak yang berwajib “ucap Cefri Hamdani, salah satu guru yang diduga dipecat dari SMKS Pemda Labuhanbatu oleh Aprianto, S.Pd, MM (Sabtu, 22/02/2020-Red).
Senada dengan yang disampaikan oleh Cefri Hamdani, Adi Prawira, saat dikonfirmasi oleh Wartawan LH (Sabtu, 22/02/2020-Red) mengatakan ” apa yang dituduhkan oleh Ketua Yayasan bahwa Saya dan Cefri Hamdani bekerjasama dengan Agustina, S.Pd merugikan koperasi hingga Rp 100 Juta, itu tidak benar dan Fitnah, kredit macat itu tidak merupakan kerugian bagi Koperasi sebab uang masih bisa ditagih dari anggota dan siapa saja guru dan mantan guru yang tidak mencicil utangnya Saya mengetahuinya, namun tidak perlu Saya sebutkan karena hal tersebut berhubungan dan berkaitan dengan hak privasi seseorang” kata Adi Prawira (Sabtu, 22/02/2020-Red).
Lebih lanjut Adi Prawira mejelaskan ” Sebagai manusia yang punya akal dan pikiran ditambah pendidikan yang tinggi harusnya menjadi panutan, tidak bertindak gegabah dalam bersikap dan mengambil keputusan. Fitnah yang dituduhkan kepada kami dan disampaikan ke Komnas HAM-RI, Saya pikir kejam sekali, pastinya kami sangat keberatan ” pungkas Adi Prawira (Anto Bangun/Red)