1,529 views

Prof. Zainal Arifin Mochtar: Semenjak Adanya UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK Melangkah Berderap Ke Arah Yang Keliru

JAKARTA-LH: Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH-UGM) Yogyakarta Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH berpendapat bahwa Semenjak Adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2oo2 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK Melangkah Berderap Ke Arah Yang Keliru. “ Saya ingin mengatakan begini, semenjak adanya UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK melangkah berderap ke arah yang keliru. Teap bergerak, tetapi ke arah yang keliru. Dan Dewan Pengawas walaupun diisi oleh orang-orang yang baik, ya menurut saya itu soal packing-an saja. Jadi seakan-akan dikatakan bahwa paketnya masih menarik nih, bungkusnya. Tapi isinya sebenarnya berantakan “ pungkas Jebolan S1 dan S-3 UGM itu pada Acara Talkshow ILC ‘Masihkah KPK Bertaji‘ yang dipandu Karni Ilyas (Selasa Malam, 14/01/2020-Red).

Topik ILC dengan judul ‘Masihkah KPK Bertaji’ ini diangkat untuk membahas Kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK yang menggegerkan Seantero Indonesia. Selain Professor Zainal, Acara TV-One paling bergengsi yang ditonton jutaan pemirsa ini, juga hadir sebagai Pembicara Anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, Peneliti ICW Donal Fariz, Mantan Wamen Era SBY Prof Denny Indrayana Sebagai Ahli Hukum Tata Negara UGM, Prof DR Irmanputra Siddin sebagai Pakar Hukum Tata Negara, Pengacara Senior Saor Siagian, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Prof. Effendi Gajali sebagai Pakar Komunikasi, Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, dan Telewicara dengan Pimpinan KPK Nurul Ghufron. Acara ini berlangsung panas dan seru bahkan sempat terjadi adu mulut dan pukul meja antara Masinton Pasaribu dengan Saor Siagian.

Dalam uraiannya pada acara ILC TV-One itu, Prof. Zainal memaparkan bahwa “ kita masuk ke logika UU 19 Pak (UU Nomor 19 Tahun 2019-Red) untuk menjawab apakah Tajinya KPK masih ada Pasca UU 19 atau tidak. Dari awal, saya termasuk orang yang mengatakan bahwa UU 19/19 ini rusaknya Nauzubillah. Coba bayangkan Penanganan Perkaranya, Kan Pelantikan (Pimpinan KPK) 20 Desember 2019 Tapi UU (UU No 19 Tahun 2019-Red) disyahkan 17 Oktober (2019-Red). Antara 17 Oktober sampai dengan 20 Desember (2019-Red) KPK menggunakan UU apa ? Pasal 69 D mengatakan ‘Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UndangUndang ini diubah’. Artinya masih dapat menggunakan UU lama. Sementara menurut Pasal 70C ‘ Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini ‘. Karena UU ini berlaku sejak diundangkan. Jadi PERTANYAANNYA Bagi KPK yang berlaku yang mana? “ papar Jebolan S-2 Northwestern University AS itu dengan nada mempertanyakan sekaligus mengkritisi kelemahan UU baru KPK itu.

Masih menurut Zainal Arifin Mochtar, “ Pun kalau kita bilang, Pasca 20 Desember sampai sekarang berarti yang berlaku adalah sudah UU yang baru karena Dewas sudah dilantik. Pertanyaan saya adalah Bagaimana memberlakukannya ? Karena begitu banyak faktor yang tidak diatur disini termasuk soal transisinya bagaimana. Karena di UU hanya mengatakan begitu Dewas dilantik sudah memakai UU baru semua. Satu pertanyaan kecil saja Relasi antara Komisioner dengan Dewas itu diatur pakai apa ? Buka Pasal 37 Mulai dari Huf A sampai Terakhir, itu tidak ada diatur. Karena yang dituntaskan itu diatur di Perpres adalah hanya mengatur soal Organ Pelaksana Dewas sama Mengatur Soal Proses Pemilihan Dewas. Kalau kita balik ke Teori, maka aturan soal relasi Dewan Pengawas dengan Komisioner KPK apa ? Apakah mau diatur pakai PP (Karena menjalankan UU sebagaimana mestinya) ataukah diatur memakai Peraturan Komisioner ? Dengan menciptakan Sistem ada Dewas dan ada Komisioner itu Menciptakan 2 Matahari Kembar di KPK “ ujar Mantan Direktur Pukat UGM itu. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.