RANTAUPRAPAT-LH: Dugaan Tindakan Sewenang-Wenang Kepala Cabang (Kacab) PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) Persero Rantauprapat Depi Agustina Lubis Kepada Dua Orang pekerjanya Desi Afrianti Sirait dan Elly Febriyani Tanjung, dengan Jabatan Account Officer (AO) atau Petugas Kredit, akhirnya membuat gerah Anggota Komisi II DPRD Labuhanbatu. Untuk itulah Komisi II yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II H. Fauji bersama 8 anggota Komisi II DPRD Labuhanbatu melakukan Inspeksi Mendadak ke Kantor PT PNM Persero Cabang Rantauprapat di Jl. K. Satria Gg. Yuda. Kel Padang Bulan Rantauprapat (Jumat, 17/01/2020-Red).
Menurut Pantauan LH di lapangan, Anggota Komisi II DPRD Labuhanbatu yang turun adalah H. Fauzi (Ketua Komisi}, H. Azmain (Sekretaris Komisi), dan masing-masing Anggota, Parulian Manik, Davit Siregar, Mas’ut, N. Lanur Batubara, Saptono, Rifay P Tambunan serta Agus sebagai Staf Komisi II DPRD Labuhanbatu.
Selesai Sidak, Wartawan LH mencoba melakukan Konfirmasi kepada H. Fauji tentang maksud dan tujuan sidak hari ini. Menurut Ketua Komisi II DPRD Labuhanbatu itu, bahwa Sidak yang mereka lakukan untuk menanggapi sekaligus menindaklanjuti Pengaduan yang diberikan oleh LSM TIPAN-RI Labuhanbatu terkait dugaan tindakan sewenag-wenang yang dilakukan oleh Manajement PT PNM Cabang Rantauprapat terhadap dua karyawatinya yaitu Desy dan Elly. “ Sidak ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan sekaligus Pengaduan LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Tentang adanya dugaan tindakan sewenang-wenang dari Management PT PNM (Persero) kepada Dua Orang Pekerjanya yang harus kami cek kebenarannya, sekaligus untuk Memonitoring Keberadaan Perusahaan Tersebut ” pungkas H. Fauzi sebagai Pimpinan Sidak (Jum’at, 17/10/2020-Red).
Lebih lanjut H. Fauji menjabarkan ” bahwa Monitoring yang dilakukan Komisi II DPRD Labuhanbatu itu di PT PNM tidak hanya terbatas kepada kasus kedua pekerjanya saja, akan tetapi menyangkut kepada legalitas berdirinya perusahaan, pinjaman mikro dan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan. Kami sangat menyesalkan sikap dari Kepala Cabang yang kami mintai penjelasan terkesan berbelit-belit dan tidak mampu menunjukan Surat Izin seperti Surat keterangan Lurah, SIUP dan hal lainnya yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan tersebut ” ungkapnya.
Masih menurut Ketua Komisi II itu, bahwa Pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ini. ” Kami segera akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil Pimpinan Perusahaan, Pekerjanya, juga Pihak Terkait Lainnya seperti Dinas Tenagakerja, Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian dari Reskrim Tindak Pidana Tertentu agar seluruh permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu ini bisa tuntas sehingga ke depan tidak kita temukan lagi permasalahan yang sama ” ujar H. Fauji.
Ditempat yang sama, Ketua PC FSPMI Labuhanbatu Wardin yang mendampingi Kedua Karyawati yang diduga menjadi korban, memberikan keterangan dan pendapatnya terkait Sidak yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Labuhanbatu ini. ” Saya tidak mengira kalau Ketua Komisi II DPRD Labuhanbatu ini mau turun ke perusahaan untuk melakukan sidak. Saya berfikir kualitas Anggota DPRD ini masih seperti yang lalu-lalu tidak memiliki kepedulian kepada rakyatnya. Atas Sidak yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Labuhanbatu hari ini, Saya dan atas nama rekan-rekan sangat mengapresiasinya, semoga dengan adanya sidak ini permasalahan kedua pekerja ini bisa cepat selesai ” kata Wardin kepada LH (Jum’at, 17/01/2020-Red).
Mengakhiri komunikasinya Wardin memberikan komentar ” Ini baru namanya benar Wakil Rakyat, sangat respontif terhadap keluhan rakyatnya, semoga apa yang dilakukan Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Labuhanbatu hari ini akan terus demikian ” harap Wardin. (Anto Bangun/Red)