762 views

LSM TIPAN-RI Labuhanbatu: Kegiatan Ilegal Loging Diduga Penyebab Utama Banjir Bandang Di Labura

RANTAUPRAPAT-LH: Penyebab utama Banjir Bandang di Tiga Desa, Kecamatan Na; IX-X , Labuhanbatu Utara (Labura) diduga kuat adalah akibat Praktek Illegal Logging. Hal ini dikemukakan oleh Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Bernat Panjaitan SH, M. Hum ketika ditemuin LH di Kantornya di Rantauprapat. “ Banjir Bandang yang melanda Dua Desa di Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura yang menyapu belasan rumah penduduk hingga hancur, jembatan penghubung putus, dan Satu Keluarga terdiri dari Ayah, Ibu dan Tiga Orang Anaknya dinyatakan hilang menurut kami penyebab utamanya adalah adanya Kegiatan Perambahan Hutan serta Illegal Logging yang terjadi di daerah bagian hulu sungai ” pungkas Bernat Panjaitan (Jum’at, 03/01/2020-Red).

Bernat menambahkan bahwa dugaan adanya kegiatan Perambahan Hutan dan kegiatan Illegal Logging yang terus berlangsung secara masif dan seakan tidak tersentuh hukum karena diduga kuat ada yang memback-up kemungkinan besar menjadi penyebab utama terjadinya banjir bandang yang menyapu Dua Desa yakni Desa Hatapang, dan sebahagian Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura Propinsi Sumatera Utara. “ Bukti penyebab banjir karena adanya dugaan Kegiatan Perambahan Hutan dan Ilegal Loging adalah banyaknya kayu balok gelondongan berukuran besar yang terbawa air dan menghantam rumah warga hingga porak poranda ” Jelas Bernat.

Menurut Bernat Panjaitan bahwa “ Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap peristiwa banjir bandang ini, karena diduga sudah mekakukan pembiaran kepada pelaku dugaan perambahan hutan dan kegiatan ilegal loging tersebut ” ujar Bernat.

Senada dengan yang disampaikan oleh Bernat Panjaitan, Direktur Yayasan Alam Liar Sumatera Haray Sam Munthe melalui telepon selularnya memberi komentar ” Sejak awal adanya dugaan Perambahan Hutan dan Kegiatan Illegal Logging sudah ditolak oleh masyarakat dan sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Labuhanbatu Utara dan Provinsi Sumatera Utara, tetapi kegiatan Perambahan Hutan dan Illegal Logging secara masif terus berlangsung dan sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun lamanya “ papar Haray melalui Telepon Selularnya (03/01/2020-Red)

Masih menurut Direktur Yayasan Alam Liar Sumatera itu “ Bagi warga yang mencoba melakukan penghalangan kegiatan Perambahan Hutan dan Illegal Logging, pengusaha tidak segan menyeretnya ke kantor Polisi, seperti yang pernah dilakukan kepada Damean Sipahutar warga Desa Hatapang yang mencoba melakukan penghalangan, pengusaha mempidanakannya dengan melaporkannya ke Polres Labuhanbatu dan ditahan. Bebasnya Damean Sipahutar dari tahanan Polres Labuhanbatu dikarenakan Saya dan kawan-kawan mahasiswa melakukan aksi ke Polres Labuhanbatu “ ungkap Haray.

“ Pengusaha yang melakukan Perambahan Hutan dan Kegiatan Ilegal Loging seakan kebal terhadap hukum aparat hukum pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tidak ubahnya seperti kerbau yang dicucuk hidungnya, patuh pada perintah dari si pengusaha” tambah Haray Sam Munthe.

Lebih lanjut Haray Sam Munthe, yang kesehariannya berada di Hutan Belantara Bukit Barisan menjelaskan ” Dampak dari kegiatan perambahan hutan bukan saja ber-akibat terjadinya Banjir Bandang yang menghancurkan pemukiman warga, akan tetapi lebih kepada Kerusakan Ekosistim Alam, punahnya berbagai Satwa yang dilindungi karena habitatnya dirusak oleh kerakusan para oknum “ ujar Haray kesal.

Oleh karena itu lanjut Haray, “ Kejadian Banjir Bandang ini, yang diduga penyebabnya karena kegiatan Perambahan Hutan Dan Illegal Logging sudah sepatutnya menjadi pelajaran yang sangat berharga kepada Pemerintah Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat, untuk kemudian melakukan Penyetopan dan Penindakan Tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada para Pengusaha yang melakukan Perambahan Hutan dan Kegiatan Illegal Logging. Rakyat jangan lagi dikorbankan demi membela kepentingan pengusaha ” tutup Haray Sam Munthe. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.