LUBUKLINGGAU SUMSEL-LH: Liburan natal dan tahun baru semarak disambut oleh tempat-tempat hiburan dan perhotelan dengan menggelar berbagai even kegiatan yang menarik pelanggan untuk menyambut acara malam tahun baru (Party Night). Terkhusus di kota Lubuklinggau tempat-tempat hiburan malam dan perhotelan berlomba-lomba memberikan promo untuk menarik minat pelanggan.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum YPH-PUI (Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia) Adv. Andika Wira Kesumah, SH,CIL melalui Sekjen Adv. Ade Chandra, SH ketika ditemui Tim Liputan Hukum menyampaikan “ bahwa pada prinsipnya kami menghimbau agar jangan sampai kegiatan perayaan tahun baru yang diadakan oleh pelaku usaha perhotelan dan tempat hiburan jangan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti perkapolri No 17/2017 Tentang Perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial. Kami juga menghimbau bagi para pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan malam tahun baru yang mengadakan keramaian umum tanpa izin pihak yang berwenang. Pada prinsipnya kami YPH -PUI menginginkan agar pelaku usaha di Kota Lubuklinggau taat aturan dan tidak menimbulkan kegaduhan. Kegiatan perayaan malam tahun baru tersebut jangan menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda, yaitu kegiatan-kegiatan a-moral dan menggunakan narkoba “ pungkas Bang Ade Candra menutup wawancara singkatnya (19/12/2019-Red)
Hal senada juga disampaikan Ketua GP Ansor Kota Lubuklinggau Ahmad Murtaqo dalam pesan singkatnya kepada Tim Liputan Hukum ” Kami berharap agar pemerintah lebih tegas dalam mengawasi dan menindak tegas tempat hiburan yang sengaja melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan narkoba, apalagi momen tahun baru ini, rentan atas pesta narkoba dan free sex yang merusak moral bangsa dan menghancurkan generasi muda “ ujar Ahmad Murtaqo. (Awang/Habib/Red)