600 views

KOMNAS HAM-RI: Tindak Lanjuti Kasus 6 Guru SMKS Pemda Labuhanbatu

RANTAUPRAPAT-LH: Kasus 6 Guru SMKS Pemda Labuhanbatu yang diduga diperlakukan sewenang-wenang oleh Aprianto,S.Pd.MM Kepala SMKS Pemda Labuhanbatu terus bergulir, hal ini dibuktikan dengan surat dari Komnas HAM-RI, No.898/K/Mediasi/XII/2019 tgl 3 Desember 2019 yang ditujukan kepada Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT, ” Sebut Bernat Panjaitan Direktur LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu kepada LH Jumat (13/12/2019-Red) di Rantauprapat.

Bernat Panjaitan yang sekaligus sebagai Kuasa Hukum pendamping ke 6 guru tersebut lebih jauh menjelaskan” Tembusan surat Komnas HAM RI tersebut kami terima pagi tadi Jumat (13/12/2019-Red), yang isinya meminta Bupati Labuhanbatu untuk segera menanggapi kasus ke 6 guru dimaksud terutama yang berhubungan dengan dugaan kejahatan HAM yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu Aprianto,S.Pd.MM, dan tindakan Aprianto.S.Pd.MM diduga sangat tidak sesuai dengan pasal 28 I ayat (4)UUD-1945 juncto Pasal 8 UU.No.39/1999 tentang HAM bahwa” Perlindungan, pemajuan,penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah,” jelasnya.

Bernat menambahkan :” Dari awal permasalahan ke 6 guru ini sudah kami sampaikan kepada Bupati Labuhanbatu melalui surat tertulis memhon agar dilakukan mediasi sehingga kasus ke 6 guru ini bisa segera selesai, namun hingga sekarang tidak ada respon dari Bupati Labuhanbatu, ” tambah Bernat Panjaitan.

Terpisah Agustina salah seorang korban kesewenang-wenangan Aprianto.S.Pd.MM, saat dikonfirmasi LH Jumat (13/12/2019-Red) di kediamannya Jln Rantaulama Rantauprapat mengatakan :” sebelumnya Saya dan teman-teman sudah menemui langsung Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi ST.MT menyampaikan hal ini dikediamannya, tetapi tidak juga ada tanggapan. Saya sudah mengabdi hampir 30 Thn lamanya, bahkan ketika Saya sudah pensiun diminta tetap menjadi Guru di SMKS Pemda Labuhanbatu, namun saat Aprianto S.Pd.MM. menjabat sebagai Kepala Sekolah tanpa sebab Saya dan kawan-kawan diberhentikan dengan cara tidak memberi matapelajaran, dan ketika teman saya melakukan klarifikasi malah diusir oleh Aprianto S.Pd.MM.

Saya dan kawan-kawan yang punya andil untuk membesarkan SMKS Pemda Labuhanbatu, kalaupun diberhentikan sebagai guru pendidik tidak merasa keberatan asal pemberhentian Saya dan kawan-kawan jelas dasar hukumnya, serta resmi memakai surat pemberhentian, tidak dengan cara-cara kotor sengaja tidak memberikan mata pelajaran.

” Tolong perlakukan Saya dan teman-teman sebagai manusia, Negara ini Negara Hukum semua ada prosedur yang harus dipatuhi, tidak berdasarkan suka-atau tidak suka,” Ucap Agustina sambil berlinang air mata. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.