JAKARTA-LH: Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak Oknum Pejabat di Republik ini yang diduga kuat memberikan sejumlah uang kepada Oknum Wartawan agar kasus yang menimpa dirinya tidak dipublikasikan. Kalau kasus itu terkait penyalahgunaan jabatannya dan atau apalagi yang digunakan untuk penyuapan itu berasal dari Anggaran Negara jelas dapat dikategorikan Gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor UU No. 20 tahun 2001 Atas Perubahan UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal yang mengatur tentang Gratifikasi. Namun pertanyaan yang muncul kemudian, sekaligus topik pembahasan khusus tulisan ini adalah Bagaimana kalau Oknum Pejabat Publik tersebut melakukan penyuapan terhadap Oknum Wartawan terkait kasus pribadinya (hubungan affair dengan istri orang lain misalnya-Red) apakah penyuapan ini termasuk kategori Gratifikasi ?
Tulisan ini diturunkan sebenarnya masih bersifat umum mengingat banyak sekali temuan seputar kasus ini di lapangan. Namun, ada satu kasus terakhir yang kebetulan menimpa oknum wartawan media ini yang sebenarnya sedang diinvestigasi. Kalau hanya Pengakuan dari oknum wartawan yang bersangkutan saja tentunya kurang fair apabila dari Oknum Pejabat yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Untuk itulah akhirnya Pimpinan Redaksi memutuskan untuk membentuk Tim Investigasi dalam rangka mendalami kasus ini termasuk melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi kepada Oknum Pejabat yang bersangkutan.
Sayangnya, Oknum Pejabat yang dimaksud sampai berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi dan atau diklarifikasi. Sudah tiga kali Tim dari Redaksi diturunkan untuk melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi terkait kasus ini, namun Oknum Pejabat yang bersangkutan tidak pernah bisa ditemui di Kantornya. “ Bapak tidak ada di tempat ada upacara di Pemda, kalau mau ditunggu aja Pak “ kata stafnya yang ada di Kantor itu (Senin, Pukul 10:00 WIB, 15/10/2018-Red).
Ketika ditanya stafnya lebih lanjut apakah beliau (Oknum Pejabat yang dimaksud-Red) akan masuk kantor ? “ Biasanya pasti masuk Pak, beliau pasti masuk lagi. Walaupun sore pasti masuk biasanya Pak “ pungkas Sang Staf itu. Namun sayangnya, sudah Pukul 18:00 WIB Oknum Pejabat yang dimaksud tak kunjung tiba. Akhirnya Tim yang ditugaskan Redaksi meninggalkan Kantor Instansi Pemerintah itu dan kembali ke Kantor Redaksi.
Tiga hari kemudian (Kamis, 18/10/2018-Red), Redaksi kembali menugaskan Tim ke Kantor Oknum Pejabat yang bersangkutan, namun hasilnya tetap nihil alias tidak bisa bertemu. Terakhir, (Selasa, 23/10/2018-Red) Tim Konfirmasi diturunkan lagi ke Kantor milik Negara itu , namun tetap nihil. Bahkan, yang terakhir ini Tim menelusuri ke kediaman Oknum Pejabat yang bersangkutan, tetapi tidak ada di tempat.
Padahal, Konfirmasi dan atau Klarifikasi kepada Oknum Pejabat ini sangat perlu dilakukan demi kepentingan pemberitaan yang Faktual, Obyektif dan Berimbang sekaligus untuk bahan pertimbangan utama Dewan Redaksi mengambil tindakan berupa sanksi tegas terhadap Oknum Wartawan yang bersangkutan pada Sidang Kode Etik Internal. Yang lebih penting lagi, kalau memang kasus ini masuk kategori Gratifikasi, tentunya bagaiman kasus ini bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pers sebagai Pilar Demokrasi harus mampu dan berani menjadi Agen of Change ke arah Law Enforcement dengan harapan kasus-kasus sejenis ini tidak terulang lagi. (TIM/Red).