JAKARTA-LH: Untuk merealisasikan Janji Berani Kampanye Anies-Sandi tentang penghentian Reklamasi di 13 Pulau di Pantai Utara Jakarta maka langkah pertama yang dilakuakan Gubernur Anies adalah membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 58 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 4 Juni. Pergub ini merupakan payung hukum sesuai amanat Kepres No 52 Thn 1995.
Setelah Badan Pengendali dan Pelaksana tersebut terbentuk maka dilakukan audit dan verifikasi atas proses yang selama ini sudah terjadi atas 17 Pulau itu. Maka hasilnya adalah ternyata para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka. “Apa yang terjadi? 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut,” pungkas Gybernur Anies saat Konferensi Pers Penghentian Proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/09/2018-Red).
Pada kesempatan Konferensi Pers tersebut Gubernur Anies juga menjelaskan bahwa sesuai hasil verifikasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bahwa ada 931 bangunan di pulau tersebut tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Untuk itu semua harus ditertibkan ujar Anies.
Sebagaimana sudah menjadi rahasia umum bahwa pasangan Anies-Sandi pada kampanye Pilgub DKI dengan tegas menyatakan menolak reklamasi di Pantai Utara Jakarta dan berjanji apabila terpilih akan menghentikan proyek raksasa tersebut. Alasan Anis-Sandi menolak proyek reklamasi itu adalah bahwa proyek itu memberikan dampak buruk kepada nelayan dan lingkungan hidup. (RZ/Red)