RIAU-LH: Pada hari Senin tanggal 10 September 2018 Pukul 09.45 WIB, bertempat di depan Mapolda Riau Jl. Jend. Sudirman Kota Pekanbaru, sekitar 50 orang massa dari Solidaritas Pers Indonesia Korlap Sdr. Ismail Sarlata melakukan aksi unjuk rasa. Menyatakan sikap dan atau kecaman terkait dugaan tindakan Kriminalisasi terhadap Pers yang menimpa Insan Pers Toroziduhu Laia yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi www.harianberantas.co.id.com.
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Periksa dan adili Aiptu Hafrizanda,SH, yang Diduga Tabrak Undang Undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 dan MoU antara Dewan Pers dengan Polri tahun 2012 dan 2017 dalam menangani Perkara Pers;
2. Usut kembali Dan Tangkap Amril Mukmini yang diduga terlibat dalam kasus Dana Bansos yang menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp 204.000.000.000,- (Dua Ratus Empat Miliar Rupiah) dari total nilai anggaran sebesar Rp 272.000.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Miliar Rupiah) sebagaimana yang telah terdapat namanya dalam Amar Keputusan Pengadilan Pekanbaru yang jelas memiliki ketetapan hukum yang jelas;
3. Tangkap Saksi-saksi yang Diduga telah merugikan Pers dalam memberikan keterangannya sebagaimana yang telah tertera dan/atau tertulis dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang jelas-jelas merugikan Pers dan menyebabkan pembunuhan terhadap Kebebasan Pers serta diduga memperkosa Undang-undang Pers no 40 tahun 1999 Tentang Pers dan MoU Dewan Pers dengan Polri;
4. Usut Tuntas dan Tangkap Hakim dan Jaksa dan penegak hukum lainnya yang menyatakan keterlibatan Amril Mukminin dalam kasus dugaan Korupsi Bansos sebesar Rp 272.000.000.000,- (Dus Ratus Tujuh Puluh Dua Miliar Rupiah), yang tertera dalam Amar Keputusan Pengadilan Pekanbaru, namun sampai saat ini Amril Mukminin masih menghirup udara bebas;
5. Stop Kriminalisasi pada Pers, menjerat Insan Pers dengan Undang Undang Republik Indonesia no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang no 11 tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan mengesampingkan Undang-undang Pers no. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan MoU antara Dewan Pers dan Polri.
Dalam Orasinya Massa Aksi membentang spanduk yang bertuliskan :
1. Kami Jurnalis Bukan pelaku Kriminal, Kami Seharusnya dilindungi Bukan Dikriminalisasi;
2. Koordinasi terkait perlindungan Kemerdekaan Pers dalam pelaksanaan tugas di Bidang Pers.
Pada Pukul 10.10 WIB, massa aksi diterima oleh Kasubdit 2 bidang Ditkrimsus Polda Riau AKBp Jon Ginting menerima tuntutan aksi massa dan menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
1. Selamat datang kepada Komunitas pers bahwa Bapak Kapolda hari ini (Senin,10/09/2018-Red) ada tugas diluar tidak bisa menjumpai perwakilan Pers;
2. Untuk itu hari ini saya di perintahkan Bapak Kapolda untuk menerima dan berdialog dengan perwakilan Pers.
Pukul 10.20 WIB, Perwakilan pers tidak mau berdialog kalau tidak Kapolda yang menerima perwakikan pers diruangan, sehingga dialog batal dan perwakilan pers keluar dari ruangan dengan tertib.
Pukul 11.30 WIB, aksi di Mapolda Riau selesai, selanjutnya massa aksi menuju ke Kantor Kejati Riau Jl. Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.
Pukul 11.10 WIB, massa aksi tiba di Kejati Riau Jl. Arifin Ahmad Pekanbaru dan langsung berorasi menyampaikan pernyataan sikap dengan tuntutan yang sama.
Pukul 11.20 WIB, massa aksi diterima oleh Kabag Humas Kejati Riau Bapak Muspidauan, SH., MH menyampaikan :
1. Selamat Datang kepada anggota pers yang telah menyampaikan aspirasi di Kejati ini;
2. Sekarang Bapak Kejati tidak ada di tempat lagi ada tugas ke luar sehingga saya di suruh menerima pers untuk melaksanakan koordinasi;
3. Kumpulkan data-data yang akurat sehingga kita sampaikan nanti kepada Bapak Kejati.
Pukul 12.25 WIB, aksi massa dari Komunitas Pers menyampaikan bahwa mereka tidak merasa puas dengan tanggapan baik di Mapolda maupun di Kejati Riau. Komunitas Pers nantinya akan mengupas dan membeberkan kasus-kasus yang tidak tuntas dimedia. Selanjutnya aksi dianggap selesai, massa aksi langsung membubarkan diri dengan tertib. Selama aksi berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Catatan :
Aksi Unjuk Rasa dari Solidaritas Pers Indonesia sebagai bentuk solidaritas para jurnalis di Riau dalam memperjuangkan aspirasi untuk Stop Kriminalisasi pada Pers, menjerat Insan Pers dengan Undang- Undang Republik Indonesia no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang no 11 tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Sadarto/Red)