JAKARTA-LH: Pada tanggal 27 Juni 2018 telah kita lalui untuk melaksanakan pemungutan suara pada Pilkada Serentak di beberapa daerah di Indonesia. Tanpa terasa, negara kita akan menyelenggarakan kembali Pemilihan Umum tahun 2019. Yaitu memilih anggota dewan sekaligus memilih presiden atau Pilpres. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.
Berikut adalah Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 :
Tanggal Tahapan:
– 17 Agustus 2017 – 31 Maret 2019 Perencanaan Program dan Anggaran;
– 1 Agustus 2017 – 28 Februari 2019 Penyusunan Peraturan KPU;
– 17 Agustus 2017 – 14 April 2019 Sosialisasi;
– 3 September 2017 – 20 Februari 2018 Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu;
– 19 Februari 2018 – 17 April 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta.
Pemilu
– 9 Januari – 21 Agustus 2019 Pembentukan Badan Penyelenggara;
-17 Desember 2018 – 18 Maret 2019 Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;
– 17 April 2018 – 17 April 2019 Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri;
– 17 Desember 2017 – 6 April 2018 Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil);
26 Maret 2018 – 21 September 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
– 20 September 2018 – 16 November 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
– 24 September – 16 April 2019 Logistik;
– 23 September 2018 – 13 April 2019 Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
– 22 September 2018 – 2 Mei 2019 Laporan dan Audit Dana Kampanye;
– 14 April 2019 – 16 April 2019 Masa Tenang;
– 8 April 2019 – 17 April 2019 Pemungutan dan Perhitungan Suara;
– 18 April 2019 – 22 mei 2019 Rekapitulasi Perhitungan Suara.
Jadwal menyusul Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota:
– 23 Mei 2019 – 15 Juni 2019 Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
– Jadwal menyusul Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu;
– Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
– Juli – September 2019 Peresmian Keanggotaan;
– Agustus – Oktober 2019 Pengucapan Sumpah /Janji. (Isti/Red)