” Sudah menjadi rahasia umum khususnya para pejabat yang tersandung kasus bahwa Artidjo merupakan momok yang paling menakutkan buat mereka. Bahkan banyak kasus yang melibatkan pejabat mengurungkan niatnya untuk Kasasi takut ketemu Hakim Agung yang satu ini karena terkenal punya reputasi yang cukup cemerlang dan tidak ada kompromi sehingga keputusannya berintegritas tinggi “
JAKARTA-LH: Gugatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui Kuasa Hukumnya berupa Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Penodaan Agama yang menyebabkan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu masuk bui akhirnya kandas karena ditolak Mahkamah Agung. Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan Hakim Agung Anggota Salman Luthan, dan Sumardjiatmo menyatakan dalam amar putusannya Menolak PK yang diajukan oleh Ahok dalam sidang putusan pada hari Senin (26/03/2018-Red).
Mengenai alasan Hakim Agung menolak PK Ahok tersebut, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menjelaskan secara singkat kepada para awak media bahwa majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. “ PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim,” ujar Suhadi singkat.
Ketika dikejar lebih jauh apa alasan penolakannya, dengan tegas dan singkat Suhadi menjawab “ Ya betul, sudah putus hari ini. Permohonan PK nya ditolak. Alasannya tidak dapat dibenarkan. Penjelasan yang lebih rinci nanti akan kami unggah di Website resmi MA akan diupload di Putusan Perkara “ (26/03/2019-Red).
Sebagaimana diketahui bahwa Ahok mengajukan PK pada Tanggal 2 Pebruari 2018 setelah Buni Yani divonis Satu Setengah Tahun di PN Bandung. Vonis Buni Yani tersebut merupakan salah satu pertimbangan Pihak Ahok mengajukan PK. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Pertanyaan mengapa yang memimpin sidang PK Ahok ini adalah Hakim Agung Artidjo Alkostar ? Juru bicara MA itu menjelaskan bahwa penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.
“Ya memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan,” pungkas Suhadi.
Sudah menjadi rahasia umum khususnya para pejabat yang tersandung kasus bahwa Artidjo merupakan momok yang paling menakutkan buat mereka. Bahkan banyak kasus yang melibatkan pejabat mengurungkan Kasasi karena takut ketemu Hakim Agung yang satu ini karena terkenal punya reputasi yang cukup cemerlang dan tidak ada kompromi sehingga keputusannya berintegritas tinggi. (Raza/Red)