422 views

PERJUANGAN YUSRIL AKHIRNYA BERHASIL JADIKAN PBB SAH MENJADI PESERTA PEMILU 2019

JAKARTA-LH: Luapan kegembiraan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusri Ihza Mahendra bersama seluruh jajaran Paratai berlambang Bulan Sabit dan Bintang tersebut akhirnya menggelora setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa PBB sah menjadi Partai Peserta Pemilu Tahun 2019 nanti. Keputusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu (Minggu, 04/03/2018-Red).

Ketua Bawaslu Abhan dalam amar putusannya membacakan bahwa PBB Sah menjadi Partai Peserta Pemilu Tahun 2019. “Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019,” pungkas Abhan membacakan putusan sidang.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Sebab dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. “ Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Abhan membacakan putusan Bawaslu.

Tampak dalam sidang tersebut dihadiri langsung oleh Prof. Yusril Izha Mahendra sebagai Ketum PBB didampingi para pengurus partainya. Mereka begitu gembira setelah mendengar keputusan Bawaslu tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Alasan yang dikemukakan KPU pada waktu itu adalah bahwa PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

Atas Putusan KPU tersebut PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu. Alhasil, sengketa tersebut harus berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI yang keputusannya telah ditetapkan hari ini dimana PBB dinyatakan Sah menjadi Partai Peserta Pemilu 2019 walaupun secara proses hukum KPU masih bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas putusan Bawaslu tersebut. (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.