628 views

Akhirnya Perpu Ormas Disahkan Melalui Voting Tanpa Kesepakatan Bulat Serta Diwarnai Demonstrasi Besar-Besaran

JAKARTA-LH: Perdebatan panjang yang penuh Pro-Kontra Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) akhirnya terjawab sudah. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akhirnya mengesahkan PERPU No. 2 Tahun 2017 Tentang ORMAS dengan mekanisme voting setelah musyawarah mupakat tidak tercapai (Selasa, 24/10/2017-Red).

Rapat Paripurna ini sendiri dihadiri 445 anggota saat diputuskan akan diambil kesepakatan berdasarkan voting. Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat mengatakan ada 314 anggota yang setuju dari 445 anggota tersebut. Sehingga, Fadli Zon pun mengetuk palu bahwa Perppu Ormas disepakati akan menjadi undang-undang.

“Dengan mempertimbangkan berbagai catatan maka paripurna menyetujui Perppu nomor 2 nomor 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang,” ujar Fadli seraya mengetok palu (24/10/2017-Red).

Sebelum pengesahan dilakukan, seluruh fraksi di telah menyampaikan pandangannya terhadap Perppu tersebut.

Dalam pandangan Fraksi-fraksi, tercatat tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Sementara, tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN, dan PKS secara konsisten menolak Perppu tersebut.

Dari Fraksi yang mendukung, tercatat sebanyak tiga fraksi meminta pemerintah melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perppu usai pengesahan dilakukan. Ketiga Fraksi Pendukung Perpu yang meminta revisi adalah Demokrat, PKB, dan PPP.

Disaat berlangsungnya Rapar Paripurna di dalam Gedung DPR-RI, diluar gedung terjadi demo besar-besar dari berbagai elemen masyarakat yang menolak Perpu ini disahkan. Para demondtran menilai dengan disahkannya Perpu ini menjadi Undang-undang maka demokrasi di Indonesia telah diberangus. Kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 telah dikebiri oleh rezim penguasa. Terlebih-lebih lagi bahwa di dalam Perpu No 2 Tahun 2017 Tentang Ormas tersebut proses peradilan telah diabaikan sehingga para pendemo berpendapat bahwa hal itu bertentangan dengan Indonesia sebagai Negara Hukum (Rechstaat). (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.