JAKARTA-LH: Setelah sekian lama tidak memberitakan hal yang terjadi pada pusaran permasalahan yang menimpa PT. DHARMATAMA MEGAH FINANCE (DTMF) maka Liputan Hukum kembali turun gunung untuk mengungkap tabir problema yang melilit perusahaan yang bergerak dibidang finance ini. Untuk mendapatkan bahan berita yang Benar, Faktual, Obyektif, dan Berimbang maka Redaksi Liputan Hukum membentuk Tim Investigasi yang dikoordinir oleh salah seorang Redaktur yaitu Saudara Bagus Jaya Wiratama P, SH.
Hasil Investigasi yang menjadi pemberitaan pertama pada babak ini adalah seputar perusahaan yang turut dalam pusaran persoalan ini yaitu PT. DINERS JAYA INDONESIA INTERNASIONAL (DJII). Mengapa perusahaan ini harus disangkutpautkan dengan persoalan yang menimpa PT. DTMF ? Berikut ulasannya.
PT. DJII adalah merupakan Pihak yang mengakusisi PT. DTMF dan berjanji menyelesaikan kewajiban kepada seluruh Kreditur terhitung sejak Tanggal 31 Oktober 2014. Kenyataannya, hingga saat berita ini ditayangkan belum mampu melaksanakan kewajibannya itu.
Adapun mekanisme yang direncanakan sebelumnya adalah PT. DJII akan menyelesaikan kewajiban kepada kreditur PT. DTMF selama 10 Tahun. Kemudian, PT. DTMF akan menyicil pembayaran utangnya per bulan kepada para kreditur FIX 5% selama 10 tahun.
Terkait data ini, Tim Investigasi Liputan Hukum telah mendatangi Kantor PT. DJII untuk melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi. Namun, sayangnya kantor perusahaan ini yang terletak di Jalan Raden saleh Jakarta Pusat sepi dan tidak ada aktivitas. Menurut informasi yang didapatkan dari lingkungan sekitarnya bahwa sudah lama kantor ini tidak ada aktivitas apapun. Jika dilihat dari sisi kelayakan sebagai perusahaan yang mengemban tanggung jawab yang begitu besar, maka banyak pihak yang menilai bahwa secara phisik pun Kantor Perusahaan ini sangat tidak layak dan tidak refresentatif.
Penasaran dengan pemandangan yang terjadi di Kantor Pusat Perusahaan ini maka Tim Investigasi Liputan Hukum akhirnya mencari tau apa sesungguhnya yang sedang dan sudah terjadi terhadap perusahan ini. Akhirnya, jawabannya sungguh sangat mengejutkan. Ternyata PT. DJII sudah dibekukan oleh OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN ).
Menurut data dan informasi yang didapatkan dan patut dipercaya bahwa perusahaan ini dibekukan kegiatan operasionalnya oleh OJK dengan alasan sebagai berikut:
1. Tidak Mentaati Ketentuan Pasal 11 Ayat ( 1 ) Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
2. Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan OJK Nomor 39/POJK.5/2015 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa ada kemiripan (Serupa Tapi Tak Sama-Red) antara perjalanan dan atau proses hukum antara PT. DTMF dengan PT. DJII ? Liputan Hukum akan berupaya terus melakukan Investigasi lanjutan termasuk akan melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Pihak dan atau Instansi terkait dengan SATU TUJUAN mengungkap tabir kasus yang semakin menggurita ini ! (Bagus/Red)