518 views

TKW CANTIK SEMBUNYIKAN SABU DALAM PEMBALUT WANITA

BATAM-LH: Aparat Bea dan Cukai khususnya Team Customs Narcotic berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu melalui Terminal Ferry Batam Center. Pasalnya tak sampai satu minggu tercatat ada dua kali upaya penyelundupan narkoba dapat digagalkan oleh Bea dan Cukai Batam. Kita patut beri apresiasi terhada Team Customs Narcotic yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu dari Malaysia itu. Bahkan, selama Tahun 2017 telah tercatat sebanyak 18 kali upaya penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan International Batam Center tersebut berhasil digagalkan.

Sebelumnya, WNA asal Malaysia diamankan petugas Bea Cukai Terminal Ferry Batam Center karena kedapatan membawa Sabu dan Morphin beberapa hari yang lalu (15/08/2017-Red).

Masih ditempat yang sama , (Terminal Ferry Batam Center-Red), kali ini Customs Narcotic Team berhasil mengamankan seorang TKW asal malaysia yang cukup cantik membawa Narkoba jenis Sabu dalam pembalut.

TKW cantik bernama Rini Handayani ini berangkat dari Pelabuhan Situlang Laut Johor Malaysia menggunakan Kapal Ferry MV. Pintas Samudra 8 menuju Terminal Ferri Batam Center. Perempuan usia 27 tahun tersebut diamankan oleh Customs Narcotic Team Bea Cukai Batam pada hari sabtu (19/08/2017-Red) tepatnya Pukul 09.35.WIB karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu sebanyak 61 gram yang disembunyikan di dalam pembalutnya.

Kabid Penindakan Bea dan Cukai Batam R. Evi ketika dikonfirmasi di Kantornya mengatakan bahwa penindakan dan pencegahan terhadap Rini Handayani merupakan tindakan yang ke- 18 kalinya selama tahun 2017.

“ Rini Handayani (27 Tahun-Red ) adalah Warga Negara Indonesia pemegang pasport b7126167/exp 15 mei 2022 ” ujar R. Evi.

Ditambahkan oleh R. Evi bahwa barang bukti tersebut disimpan dan dikemas dalam pembalut wanita dan direkatkan ke dalam celana dalamnya. Saat berita ini ditayangkan pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Bea Dan Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “ Selannyutnya Tersangka dan Barang Bukti akan kita serahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut “ pungkas R. Evi di kantornya (19/08/2017-Red). (Anto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.