723 views

Permohonan Eksekusi Pengosongan Rumah Dari H. Andi Tadjuddin,SH Dikabulkan PN Batam Termasuk Rumah Walikota Batam M. Rudi

“ Adapun Salah Satu Rumah Yang Diperintahkan Untuk Eksekusi Pengosongan Dalam Penetapan PN Batam Tersebut Merupakan Rumah Dari Walikota Batam M.Rudi Yaitu Perumahan Rosedale Blok E Nomor 21 “

BATAM-LH: Permohonan Eksekusi Pengosongan rumah dari H. Andi Tadjudin, SP , SH , MH akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Batam Propinsi Kepulauan Riau. Surat Penetapan ini ditandatangani pada Hari Selasa Tanggal 11 Juli 2017 oleh Ketua PN Batam Bambang Pramudwiyanto, SH, MH.

Dalam Penetapannya, PN Batam mengabulkan sebahagian permintaan bantuan Eksekusi Pengosongan Rumah dari PN Jakarta Pusat terkait Perkara Perdata Nomor: 452/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst. Lebih lengkapnya berikut adalah petikan Penetapan PN Batam tersebut:
“ 1. Mengabulkan sebagian permintaan Eksekusi Pengosongan sebagian dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam, jika ia berhalangan menunjuk salah seorang wakilnya sebagai juru sita yang dianggap cakap dan mampu dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat dan dapat dipercaya untuk melakukan EKSEKUSI PENGOSONGAN terhadap barang tidak bergerak berupa : 3 (tiga) unit rumah yang terletak di Perumahan Citra Batam Blok C Nomor 20, Blok C Nomor 3, serta Perumahan Rosedale Blok E Nomor 21.
Esekusi Pengosongan penyerahan tanah dan bangunan serta surat-suratnya dalam rangka Eksekusi untuk memenuhi bunyi “ Putusan Verstek Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Maret 2010 Nomor : 452/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst
Memerintahkan pula untuk kelancaran pengamanan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tersebut meminta bantuan aparat keamanan setempat untuk secukupnya. “

Adapun salah satu rumah yang diperintahkan untuk Eksekusi Pengosongan dalam Penetapan PN Batam tersebut merupakan rumah dari Walikota Batam M.Rudi yaitu Perumahan Rosedale Blok E Nomor 21.

Penetapan ini terkait dengan Penetapan PN Batam Nomor : 044/2010.Eks.jo No. 452/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst.DL Nomor : 02/Eks/2010/PN.Btm. Dalam Surat Penetapanya Ketua PN Jakarta Pusat tertanggal 21 Juli 2014 Nomor : 044/2010.Eks,jo Nomor : 452/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, yang diantaranya meminta bantuan kepada PN Batam untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan. Kemudian melalui Surat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 18 April 2017 Nomor : W.10.U1/HT.044.2010.Eks/11/6466/2017.03.SHt, yang pada pokoknya memohon bantuan kepada PN Batam untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor : 044/2010.Eks, dalam perkara antara : H. ANDI TADJUDIN, SP,SH,MH.(sebagai pemohon eksekusi) MELAWAN JUNAIDI HARAHAP,CS (sebagai para termohon Eksekusi).

Dalam Putusan Versteknya PN Jakarta Pusat (Nomor : 452/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, tertanggal 23 Maret 2010) MENGADILI :
“ 1. Menyatakan para tergugat tidak hadir dipersidangan atau mengirimkan wakilnya yang sah, meskipun telah dipanggil secara patut dan sah sesuai dengan Undang-Undang;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi;
4. Menyatakan surat pengakuan hutang dan penyelesaiannya tertanggal 1 Desember 2004 adalah sah secara hukum, serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat berupa rumah yang jumlah keseluruhanya 20 (dua puluh) unit beserta surat-suratnya. “

Sesuai dengan bunyi point 5 bahwa keduapuluh unit rumah yang dimaksud masing-masing terletak di Perumahan Citra Batam ( 14 unit) dan Perumahan Rosedale (sebanyak 6 unit). (Anto/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.