467 views

Kuasa Hukum Pengelola SPBU Di Komplek Perumahan Mediterania Batam Center Claim Sudah Mengantongi Semua Izin

BATAM-LH: Kuasa Hukum PT. BATAM SENTOSA Radius,SH melakukan klarifikasi terkait pemberitaan LH tertanggal 17/05/2017 dengan judul “ Ada SPBU DI Taman Mediterania-Batam Center. Berijinkah..? ” dan Tanggal 18/05/2017 dengan Judul “ Pembangunan SPBU Terkesan Dipaksakan Dan Berbau KKN “. Menurut Radius bahwa seluruh perizinan terkait SPBU ini sudah lengkap dan siap dioperasikan. Sebagai pembuktiannya Radius mengirim Copy salah satu Izin yaitu Surat Izin Gangguan Nomor 265/SIG/BPMPTSP-BTM/V/2016 yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Batam. ” Semua perizinan kita sudah lengkap Pak. Semua sudah saya tunjukkan kepada Pak Rosano (wartawan LH-Red) ketika kami jumpa di Batam ” papar Radius lewat Phonselnya kepada Redaktur LH (Senin, 05/06/2017-Red). 

Sementara seuai pemberitaan LH dua kali berturut-turut bahwa bahwa SPBU tersebut terletak di Komplek Perumahan padat penduduk itu (hanya 25 meter yang seharusnya sekurang-kurangnya 100 meter-Red), diduga sarat dengan KKN dan rekayasa tanda tangan surat persetujuan warga (dimana warga merasa tidak pernah menandatangani surat persetujuan yang menjadi acuan terbitnya HO (Izin Gangguan-Red), menurut keterangan beberapa Pihak bahwa lokasi SPBU ternyata berada di daerah penghijauan Bafer Zon, bahkan menurut keterangan dari salah satu Staf Kelurahan Baloi Permai bahwa SPBU tersebut belum mendapat Surat Sipadan dari RT, RW, dan Kelurahan.

Pemberitaan ini berawal dari keluhan masyarakat sekitar yang merasa resah atas pendirian SPBU ini. Beberapa anggota masyarakat yang sempat dikonfirmasi, yang semuanya enggan disebutkan namanya, mengaku tidak mengetahui tentang keberadaan SPBU ini. Mereka juaga merasa tidak pernah menandatangani apapun terkait urusan ini. Termasuk tanda tangan persetujuan sebagai syarat terbitnya Izin Gangguan.

Terkait keluhan masyarakat sekitar SPBU ini, Radius menjelaskan bahwa jaman Ketua RT Warman Agus semua persyaratan untuk warga sudah diselesaikan. Namun belakangan diketahui Warman Agus telah diganti sebagai Ketua RT setempat dan belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini tayang. Radius juga menambahkan bahwa pada tahun 2015 silam telah membantu membangun Fasum untuk Pos Security, lapangan Volly dan lain-lain. Cuman belakangan ini ada sedikit masalah, tambah Radius, ” Fasumnya itu, lapangan Volly-nya itu kependekan. Jadi kita perbaiki lagi. Kita mengeluarkan anggaran lagi sebesar Rp 97 juta. Jadi sudah clear lah dengan warga-warga disana. Jadi masyarakat yang mana lagi yang komplain ? ” papar Radius lewat phonselnya (05/06/2017-Red).

Terakhir, Radius juga berjanji akan menemui Ketua RT saat ini untuk mengklarifikasi lebih lanjut tentang informasi ini. ” Prinsifnya kita mengikuti aturan yang ada ” tutup Radius. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.