BATAM-LH: Vonis 1 Tahun 6 bulan terhadap Herman (Nakhoda KM Wahyu GT216 Milik H. Permata-Red) berbuntut panjang. Hal ini berawal dari kekecewaan H. Permata terhadap JPU yang menuntut Herman 2 Tahun Penjara dan kemudian divonis Majelis Hakim 1 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 20 juta. “Saudara terdakwa Herman terbukti melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran tampa izin, untuk itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda 20 juta rupiah atau subsider 6 bulan,” Kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Syahrial A. Harahap, SH, MH di PN Batam (Selasa, 30/05/2017-Red). Baik Pihak Terdakwa maupun Pihak JPU menyatakan mikir-mikir atas vonis hakim ini.
Pemilik Kapal Wahyu GT216 Haji Permata yang turut menghadiri vonis tersebut menyatakan kekecewaan dan kekesalannya atas keputusan hakim yang menyidangkan kasus ini. Yang paling membingungkan H. Permata bahwa sejak dari awal kasus ini sudah banyak kejanggalan. Kapal merupakan hasil lelang dan akan di repair di Telaga Punggur kok harus ada izin berlayar ? “ Aneh juga persidangan ini, kapal hasil lelang dibawa dari Sengkuang ke Telaga Punggur mau diperbaiki , kok harus ada izin berlayar dari syahbandar,” kata H. Permata kesal (Selasa, 30/05/2017-Red).
Kasus ini, berawal dimana pada waktu itu Herman sebgai nahkoda kapal KM Wahyu GT216, sekitar bulan desember 2016, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Sengkuang Batam menuju Pelabuhan Telaga Punggur Batam dengan muatan Nihil. Ketika berada di Selat Riau atau pada posisi 01°06’58”U-104°09’76”T, KRI Tenggiri – 865 Patroli, disekitar Selat Riau mendapati kapal tersebut , kemudian KRI TENGGIRI – 865 melaksanakan pengejaran.
Saksi Gazali Rahman memeriksa dokumen Surat Persetujuan Berlayar, namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen Surat Persetujuan Berlayar karena tidak ada mengurus surat persetujuan berlayar dari Syahbandar ketika hendak berlayar. Selanjutnya terdakwa beserta anak buah kapal (ABK) dan Kapal KM Wahyu V GT216 dibawa ke kantor Lantamal IV Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.
Pasca vonis terhadap Herman ini, beredar informasi yang kurang sedap yang dirilis beberapa media dimana H. Permata mengeluarkan statetmen bahwa dia pernah mau diperas oleh salah satu oknum JPU berinisial SP yang menangani kasus ini melalui AE. “Saya Tak Mau Diperas Jaksa Sameul Rp300 Juta. Tulis Besar-Besar Itu,” kata Haji Permata sebagaimana dilansir oleh BATAMNEWS.CO.ID, Batam (Selasa 30 Mei 2017, 19:34 WIB-Red).
Menurut Permata, lanjut BATAMNEWS.CO.ID bahwa jaksa Samuel meminta uang berkaitan dengan perkara kapalnya itu. Pada sidang itu, salah satu anak buah kapal yang dimiliki Haji Permata dihukum setahun enam bulan penjara.
Haji Permata sebagai pemilik kapal merasa kesal atas ulah Jaksa Penuntut bernama Samuel yang meminta uang kepadanya sebesar Rp300 juta. “Saya tidak maulah diperas Rp300 juta sama Jaksa penuntut Samuel,” katanya. (Baca: Jaksa Dituding Memeras, Ini Jawaban Kajari). “Kapal saya yang rusak tersebut rencana akan diperbaiki di Punggur, namun pada kenyatannya malah diadang oleh TNI Angkatan Laut,” ujar Haji Permata pemilik kapal kepada wartawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/5/2017) sebgaimana dirilis oleh BATAMNEWS.CO.ID (Selasa 30 Mei 2017, 19:34 WIB-Red).
Disisi lain, Terkait statetment H. Permata ini, JPU Samuel Pangaribuan, SH membantah tudingan itu. “Mana Ada, Itu Tidak Benar,” ucap Samuel memastikan, Rabu (31/5/2017) siang sebagaimana dirilis Dinamika Kepri 18:49:00 (Rabu, 31/5/2017-Red).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Kasi Pidum meminta Haji Permata membuktikan tudingannya soal oknum Jaksa yang meminta uang sebesar Rp 300 juta seperti yang diberitakan beberapa media. “Kita minta dibuktikan seperti yang disampaikan, kalau tidak bisa dibuktikan, kita akan pertimbangkan langkah-langkah hukum terkait penyataan tersebut,” tegas Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady sebagaimana dilansir oleh SWARAKEPRI.COM (Rabu, 31/05/2017-Red).
Yang lebih menarik dari kasus ini justru statetment dari H. Permata tentang adanya upaya pemerasan dari oknum Jaksa berinisial SP. Untuk itu kalau H. Permata merasa mempunyai bukti-bukti yang kuat dari apa yang dialaminya maka sebaiknya yang bersangkutan dapat menempuh jalur hukum termasuk melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan RI. Demikian pendapat Direktur Eksekutive Indonesia Law Enforcement (ILE) R.S. Hasibuan,SH ketika diminta pendapatnya tentang kasus ini melalui Phonselnya. (Anto/Red)