JAKARTA-LH : Sidang Pembacaan Berkas vonis Pada kasus Penodaan Agama dengan terdakwa Basuki Thahaja Purnama (Ahok-Red) dilaksanakan pada hari ini Selasa (09/05/2017-Red) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Sidang hari ini dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.51 WIB. Dibuka oleh Hakim Ketua yang secara bergantian dengan Hakim Anggota dalam membacakan berkas vonis. Selanjutnya sampai pada pembacaan vonis oleh Hakim Ketua.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (09/05/2017-Red).
Ahok dikatakan meyebabkan kegaduhan di masyarakat dan memenuhi semua kriteria dari pasal 156a KUHP. Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. sehingga Hakim memutuskan vonis 2 tahun penjara bagi Ahokdan segera ditahan.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”
Seperti diketahui bahwa terdapat perbedaan pasal yang dipergunakan yaitu Hakim dengan 156a KUHP sedangkan JPU dengan Pasal 156 KUHP. Ditolaknya semua pembelaan dari Penasehat Hukum karena diangggap oleh Majelis Hakim tidak relevan.
Setelah pembacaan vonis Hakim Ketua menanyakan kepada kedua belah pihak pertama kepada JPU yang menyatakan akan berpikir-pikir dahulu selama tujuh hari setelah putusan dari Hakim, sedangkan pihak terdakwa dan Penasehat hukumnya menyatakan akan Banding.
Selesai sidang Jaksa harus melakukan penahanan terhadap terdakwa atau dibawa ke Rumah Tahanan sampai didapatkan kekuatan hukum yang pasti. (Rz/Red)