623 views

BP Batam Berikan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) Kepada 470 Kavling

BATAM-LH: BP Batam memberikan rekomendasi kepada 470 Penerima Kavling Siap Bangun (KSB) untuk mendapatkan serifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam rangka percepatan pelaksanaan Kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2017.

“ Untuk tahap pertama kami memberikan rekomendasi sebanyak 470 kavling, dan tahap kedua sebanyak 230 kavling, adapun targetnya yaitu 700 kavling siap bangun yang akan diserifikatkan di Batam tahun 2017 “, kata RC. Eko Santoso Budianto, Deputi 3 Bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha BP Batam pada hari Selasa (21/03/2017-Red).

Adapun penerbitan Surat Rekomendasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerimtah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Di pasal 22 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelola diberikan berdasarkan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan (HPL), dalam hal ini BP Batam.

Untuk tahun 2017 lokasi Kecamatan kegiatan PRONA ditetapkan di Kecamatan Sei Beduk dan Kecamatan Sagulung. Pada tahap pertama di Sei Beduk diremomendasi 357 KSB seluas total 23.167m2. Tersebar di Bida Ayu, Bidadari, Bukit Ayu Lestari, Bukit Ayu Sukadamai, Bukit Ayu Widuri, Bukit Layang, dan Mansang.

Di Kecamatan Sagulung sebanyak 113 KSB seluas 7.544 m2 tepatnya di Kampung Becek. Surat Rekomendasi BP Batam telah dikirim pada tanggal 08 Maret 2017 lalu dengan nomor B-1403/A3.4/3/2017 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Lahan BP Batam.

Menjawab surat Kepala Kantor Pertanahan BPN RI nomor 227/21.71-200/lll/2017 tanggal 06 Maret 2017. Diharapkan dengan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah, akses modal akan lebih gampang bagi masyarakat warga KSB.

Percepatan Penerbitan Sertifika Lahan merupakan program Paket Ekonomi ke- VII dari Pemeritahan Presiden Jokowi – JK yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. ( Anto/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.