JAKARTA-LH: Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kuasa hukumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (06/02/2017-Red) oleh Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pengusaha Indonesia Muda.
Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano menyatakan, Ahok dan kuasa hukumnya telah menghina Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/01/2017-Red). “Kami laporkan Ahok atas penghinaan ketua MUI. Kami juga bawa barang bukti,” kata Sam di kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (06/02/2017-Red).
Selain persoalan penghinaan terhadap ulama, Sam menyatakan Ahok dan kuasa hukumnya diduga telah menyadap pembicaraan antara Ma’ruf dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sam menilai dugaan penyadapan yang dilakukan Ahok merupakan pelanggaran hukum. Menurutnya, penyadapan adalah tindakan yang melanggar privasi masyarakat. “Penyadapan ini jadi bahaya bagi kita semua. Banyak pihak yang perlu kita pikirkan. Jadi masalah besar dalam negeri ini,” ujar Sam.
Sam menyatakan belum membuat laporan ke pihak kepolisian secara resmi karena tidak dapat menemui penyidik. Ia mengatakan, laporan secara resmi akan segera dibuat dalam waktu dekat. “Kami sudah menunggu ya, menurut info belum ada juga (penyidik). Jadi kami putuskan untuk pulang dahulu dan akan kembali lagi ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Ma’ruf Amin menyatakan telah memaafkan Ahok terkait tuduhan persekongkolan dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Dia juga tak menyoal wacana pelaporan ke kepolisian oleh tim pengacara Ahok. “Ya, harus dimaafkan, kalau memang minta maaf,” ujar Ma’ruf di kediamannya di Jakarta, usai menjamu kedatangan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Rabu (01/02/2017-Red).
Ma’ruf juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu-isu seputar kesaksiannya pada sidang pekan lalu. (Rz/Red)