JAKARTA-LH: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur nonaktif DKI Jakarta didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Ahok didakwa menodai agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51.
“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016-Red).
Perbuatan Ahok yang disebut jaksa menodai agama ini terjadi saat Ahok berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Pada saat terdakwa mengadakan kunjugan kerja tersebut, terdakwa telah tercatat sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Februari 2017,” imbuh Jaksa.
Dalam sambutan di depan warga, Ahok dianggap sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Saat itu Ahok sudah terdaftar sebagai cagub DKI.
“Ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja dengan memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur tersebut dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” sebut Jaksa.
JPU menilai ucapan yang dilontarkan Ahok tersebut menistakan agama dan menyinggung para ulama melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan pasal 156 KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Selesai jaksa membacakan dakwaan, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto bertanya kepada Basuki yang duduk di kursi pesakitan. “Apakah Saudara Terdakwa akan menyampaikan pembelaan?” katanya di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Selasa, (13/12/2016-Red).
Basuki langsung mengiyakan tawaran untuk menyampaikan pembelaan. “Saya pribadi akan menyampaikan nota keberatan,” ujarnya.
Dalam nota keberatan yang dibacakannya dengan suara agak bergetar (Menangis-Red), Ahok mengungkapkan bahwa dia tak berniat menistakan Al-Quran dan agama. Ahok menceritakan dia memiliki orang tua dan kakak angkat yang beragama Islam. “Mereka adalah penganut agama Islam yang taat,” tuturnya.
Karena itu, Ahok mengungkapkan, tak mungkin dia sampai hati atau tega menistakan agama. “Itu sama saja saya menistakan orang tua dan kakak saya yang menyayangi saya,” ujarnya. Beberapa kali, Ahok sempat berhenti saat membacakan dakwaannya seperti menahan sedih.
Di akhir nota keberatannya, Ahok meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dibebankan kepadanya. “Saya ingin kembali membangun Jakarta,” ucapnya.
Ada belasan pengacara yang mendampingi Ahok. Di luar gedung, massa pro dan kontra Ahok berkumpul. Massa dari gabungan organisasi masyarakat Islam berorasi menuntut Ahok dipenjara. (RZ/Red)