Ketua Penanggulangan Penodaan Agama, Anton Tabah Digdoyo Berharap Semua Aparat Hukum Menaati Ketentuan KUHAP Demi Keadilan Dan Kepastian Hukum. “Saya Yakin Kejaksaan Agung Arif Dan Bijaksana Memenuhi Amanah Hukum, Karena Syarat Obyektif Dan Subyektif Untuk Menahan Tersangka Sudah Sangat Terpenuhi Dengan Berbagai Alasan.”
JAKARTA-LH: Penyidik Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kasus Ahok ini telah mendapat perhatian yang luar biasa dan semakin meluas baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Ketua Penanggulangan Penodaan Agama, Anton Tabah Digdoyo menyatakan setelah penyerahan dan pemberkasan pada tahap 2 selesai, selanjutnya menjadi wewenang Kejaksaan.
“Tapi kita selalu ingat sudah menjadi kebiasaan hukum bahwa tersangka akan terus ditahan untuk mempermudah dan mempercepat persidangan di pengadilan yang cepat dan murah,” katanya Kamis di Jakarta, (1/12/2016-Red).
Anton berharap semua aparat hukum menaati ketentuan KUHAP demi keadilan dan kepastian Hukum. “Saya yakin Kejaksaan Agung arif dan bijaksana memenuhi amanah hukum, karena syarat obyektif dan subyektif untuk menahan tersangka sudah sangat terpenuhi dengan berbagai alasan,” ujarnya menjelaskan.
Anton Tabah kemudian menjelaskan alasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini sudah mesti ditahan:
Pertama; kata Anton, pascaditetapkan sebagai tersangka Ahok malah membuat delik baru memfitnah jutaan pendemo 411 dibayar masing-masing Rp 500.000.
Kedua; tersangka merusak nama baik bangsa Indonesia di mata dunia dengan statement di koran Belanda Nederlands telah terjadi penyebaran kebencian umat Islam pada umat kristen di Indonesia. “Padahal, itu sama skali tak pernah terjadi,” ujarnya menjelaskan.
Ketiga; keamanan tersangka sangat terancam sehigga polri mengerahkan ratusan personil hanya untuk menjaga rumah tersangka yang sudah berjalan lebih dari sebulan dengan biaya sangat besar dan menyita penggunaan kekuatan Polri yang tidak perlu dan seharusnya bisa digunakan untuk pelayanan masyarakt yang lebih bermanfaat.
Keempat; aspirasi ratusan juta rakyat Indonesia baik yang Muslim dan non-Muslim bahkan WNI Cina semua menuntut Ahok ditahan.
Kelima; sampai ada mujahid komunitas puluhan ribu rakyat berjalan kaki menempuh jarak ratusan kilometermenuju Jakarta karena sangat menuntut tersangka penista Islam tersebut ditahan.
”Dan Keenam, sudah banyak yurispodensi semua kasus penistaan agama tersangkanya selalu ditahan,” papar Anton Tabah menjelaskan.
Pihak Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tak terima dengan keputusan Ahok tak ditahan. Tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pun mendatangi Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (01/12/2016-Red).
Mereka datang ke Kejagung untuk mempertanyakan alasan kejaksaan tak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Tim advokat GNPF datang untuk menanyakan kenapa Ahok tak di tahan,” ujar Jubir Tim Advokasi GNPF-MUI Irfan Pulungan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Ia menuturkan, proses pelimpahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok itu telah selesai dilakukan. Namun, Ahok malah tak ditahan pihak kejaksaan. Maka itu, GNPF-MUI ingin kejaksaan terbuka mengapa sampai Ahok tak ditahan.
“Ahok tak di tahan ini menjadi pertanyaan besar. Apa apa?” tuturnya.
Menurut Irfan bahwa tersangka kasus penistaan agama seharusnya ditahan, jangan sampai ada tebang pilih. Tak ayal, 30 advokat GNPF-MUI mendatangi Kejagung mempertanyakan tak ditahannya Ahok itu.
Saat ini, 30-an pengacara GNPF-MUI pun tengah berdialog dengan pihak Kejaksaan di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Kejaksaan Agung tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua.
Lantaran tidak ditahan maka, Ahok bisa beraktivitas seperti biasa, yakni melanjutkan kampanye menemui pendukungnya di Rumah Lembang. Ke depan, Ahok hanya tinggal menunggu panggilan dari Kejaksaan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kapuspenkum Kejagung M Rum membenarkan Ahok tidak ditahan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya kooperatif.
“Prosesi tahap dua sudah selesai dilakukan. Kami memang tidak melakukan penahanan pada tersangka, karena penyidik Bareskrim sudah melakukan pencekalan dan sampai saat ini masih berlaku,” ungkap M Rum di Kejagung.
M. Rum melanjutkan, lantaran oleh penyidik Bareskrim selama proses penyidikan Ahok tidak ditahan, maka sesuai dengan SOP, Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan. “Sesuai SOP di kami, kalau penyidik Bareskrim tidak melakukan penahanan, kami juga. Jaksa peneliti juga berpendapat tidak menahan Ahok karena tersangka selama di Bareskrim selalu kooperatif,” jelas M Rum.
Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama dihadirkan dan dibawa oleh tim penyidik Bareskrim Polri ke pihak JAM Pidum Kejaksaan Agung, dalam rangka pelimpahan berkas perkara tahap dua.
Selain Ahok selaku tersangka dan berkas perkara, tim penyidik juga menyerahkan 51 item barang bukti ke pihak kejaksaan. Bareskrim Polri Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penistaan agama, atas pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ia disangkakan melanggar pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana atas sangkaan kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Ahok sempat memberikan pernyataan kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung JAM Pidum.
“Saya mau sampaikan terima kasih atas liputan yang saudara lakukan. Proses tadi telah selesai,” kata Ahok. “Saya hanya sampaikan mohon doa supaya proses ini bisa berjalan dengan adil dan terbuka. Dan sehingga saya bisa cepat selesai permasalahan ini, agar saya bisa memakai waktu saya untuk melayani warga Jakarta ke depan,” sambungnya.
Ahok keluar dari kantor JAM Pidum didampingi Sirra Prayuna selaku penasihat hukum, Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua Tim Sukses Cagub/cawagub Ahok-Djarot, dan politikus Ruhut Sitompul selaku juru bicara tim sukses. Sirra Prayuna selaku penasihat hukum Ahok, menyatakan kliennya akan kembali bertugas sebagai cagub pasca-proses pelimpahan berkas perkara tahap dua ini.
Menurutnya, penahanan atau tidak terhadap Ahok menjadi kewenangan dan penilaian dari pihak kejaksaan. “(Ahok) akan ke Rumah Lembang,” ucap Sirra.
Di tempat lain, Rachmawati Soekarnoputri meminta agar Ahok ditahan oleh Kejagung. Hal ini disampaikan oleh Rachmawati pada acara Konsolidasi Nasional Mahasiswa dan Pemuda Islam Indonesia di Aula Bung Karno, Kampus Universitas Bung Karno (UBK), Rabu (30/11/2016-Red).
“ Persoalan bangsa Indonesia kini multikompleks dan makin memuncak lewat dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Entry point dari persoalan kebangsaan saat ini adalah penistaan agama oleh Ahok. Ahok harus dipenjara,” kata Rachmawati sambil terisak sedih dengan kondisi bangsa saat ini.
Sambutan dan dukungan umat Islam pada AKSI BELA ISLAM III (2 Desember 2016-Red) sangat luas dan massif.
Dari berbagai pelosok tanah air Umat Islam berduyun-duyun berangkat ke Jakarta untuk hadir dan menjadi bagian dalam Aksi yang digelar berpusat di MONAS (Monumen Nasional) Jakarta besok Jumat.
Bahkan tidak hanya datang dari dalam negeri, dukungan juga datang dari umat Islam WNI yang tinggal di luar negeri.
Dari Los Angeles Amerika Serikat, dengan berpose berlatar belakang HOLLYWOOD yang terkenal itu, Komunitas Muslim Indonesia memberikan dukungan pada Aksi Bela Islam 212 dengan membentangkan berbagai poster tulisan:
“JANGAN Korbankan Keutuhan dan Kesatuan Bangsa/Negara Karena Ulah Seorang Oknum”
“NO JUSTICE, NO PEACE”
“Kami Mendukung Fatwa MUI, Tegakkan Hukum Adili Penista Al-Quran”
Dukungan juga disampaikan WNI di Barca Spanyol.
Melalui media sosial twitter, sebuah pesan singkat video dukungan pada Aksi 212 disampaikan.
Artis senior Camelia Malik merupakan salah seorang tokoh yang sangat akrtif mendukung Aksi Bela Islam III atau yang dikenal dengan sebutan Aksi Super Damai yang akan digelar di Lapangan Monas Jakarta, Jumat (02/12/2016-Red).
“Saya akan mengajak keluarga dan teman-teman saya untuk turut serta melakukan aksi demo besok pagi di Lapangan Monas,” kata Camelia Malik saat ditemui Republika.co.id di Masjid Agung At-Tiin Jakarta, Kamis (01/12/2016-Red).
Bersama sejumlah artis, Camelia Malik menjadi relawan yang membantu mengurus para Mujahidin peserta Aksi Super Damai dari luar kota yang menginap di Masjid Agung At-Tiin malam ini.
Sebelumnya, pada Aksi Damai 4 November 2016 di Masjid Istiqlal, Camelia Malik juga ikut melakukan unjuk rasa. Mengapa artis kelahiran Jakarta, 22 April 1955 itu sangat ngotot ikut berdemo yang intinya menuntut agar dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses secara hukum secara adil dan transparan seperti kasus-kasus serupa lainnya?
Aktris film dan penyanyi itu menjawab dengan penuh semangat dan serius. “Aksi ini bukan persoalan menang atau kalah, tapi soal benar atau salah,” tegas artis yang akrab dipanggil Mia itu.
Artis berdarah Padang-Arab-Jawa itu berharap Aksi Super Damai itu akan berjalan dalam lindungan Allah SWT. “Semua peserta melangkah dengan satu niat, yakni sama-sama mengharapkan agar keadilan ditegakkan, dan agar jangan pernah ada lagi penistaan terhadap agama atau etnis apa pun di Indonesia. Ini yang harus kita jaga bersama,” tutur Mia.
Camelia menambahkan, bagaimanapun ikhtiar manusia, Allah-lah yang memutuskan hasilnya. “Allah Mahatahu. Kita boleh punya rencana, tapi Allah-lah yang menentukan segalanya. Semoga Negara Indonesia tetap jaya. Ini negara hukum. Semoga hukum ditegakkan seadil-adilnya. Semoga seluruh rakyat Indonesia bisa bergandengan tangan, saling peduli satu dengan yang lain,” papar Camelia Malik. (Rz/Red)