JAKARTA-LH: Jaksa agung muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan Kejaksaan akan secepatnya mengumumkan hasil sesuai dengan pernyataannya ketika menerima berkas perkara Ahok. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum, bahwa pihaknya akan mengumumkan pada hari in (Rabu, 30/11/2016-Red). “Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21,” kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu pagi, (30/11/2016-Red).
Rachmad menjelaskan, P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. “Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya,” ujar Rachmad.
Kejaksaan kemudian meminta penyidik menindaklanjuti dan menyerahkan barang bukti serta tersangkanya ke Kejaksaan Agung. Dia mengatakan, berkas perkara P21 ini bertujuan menuntaskan dan menyelesaikan kasus ini. Ahok akan dikenai pasal sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu Penyidik Polri memanggil Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Desember 2016 pukul 09.00 WIB.
Surat pemanggilan yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigadir Jenderal Agus Andrianto itu bertanggal 30 November 2016.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan surat itu.”Siang tadi kami sudah menerima berkas yang diteliti jaksa penuntut umum dan mereka menyatakan sudah lengkap. Penyidik tentu melakukan upaya pemanggilan kepada saudara Basuki Tjahaja Purnama untuk kami serahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Martin di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016-Red).
Martin mengatakan penyidik menghadapkan Ahok kepada tim jaksa yang menangani perkara Ahok di Kejaksaan Agung. “Apakah akan diserahkan sesuai locus delicti (tempat kejadian perkara), tentu kami akan lihat nantinya di Kejaksaan Agung,” kata Martin.
Dia melanjutkan, pada prinsipnya berkas perkara Ahok telah selesai. Selain menghadapkan Ahok, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti kepada jaksa. Menurut Martin, Ahok siap datang tanpa dijemput. (RZ/Red)