JAKARTA-LH: Kembali terungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri
“Pada hari Kamis 6 Oktober 2016 Subdit Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 4 orang jaringan pembuat uang palsu di Semarang Jawa Tengah,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya , Jumat (07/10/2016-Red).
“Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus uang di Lapas Kerobokan Bali,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Sabtu (08/10/2016-Red).
Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan terkait dengan adanya pengedar uang palsu di Ungaran, Semarang yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas yang juga tersangkut kasus Uang Palsu. Jaringan ini mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali.
“Keempat tersangka ditangkap secara berurutan dari hari kamis hingga Jumat dini hari di tempat yang berbeda di wilayah Semarang dan sekitarnya,” jelas Agung.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari pembuat, kurir, penjual hingga pengendali peredaran uang palsu tersebut. Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa-Bali sejak 4 tahun yang lalu. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus serupa di Lapas Kerobokan Bali.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik yaitu:
1. 450 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000
2. Ratusan lembar uang palsu yang belum dipotong
3. Alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Selain Uang Palsu, turut disita 3 unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama 4 tahun ini.
Adapun identitas dan peran masing-masing tersangka yaitu:
1. HH , 39 tahun.
Peran: Menjual uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan perbandingan 1:3.
2. SV, 26 tahun.
Peran : Sebagai pengendali pembuatan upal dan atas perintah orang tuanya (AH) yang berada di LP Kerobokan Bali ditahan dengan kasus yang sama (upal).
3. S, 48 Tahun.
Peran : Sebagai kurir sekaligus pengawas pembuatan upal
4. MS, 32 tahun.
Peran : Melakukan setting warna saat pencetakan upal.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun. (Rz/Red)