429 views

HAKIM JATUHKAN VONIS HUKUMAN MATI KEPADA PEMBUNUH SADIS ANAK KECIL

JAKARTA-LH: Vonis hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Agus Darmawan. Agus adalah terdakwa pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Putri Nur Fauziah, bocah sembilan tahun yang jenazahnya ditemukan di dalam kardus di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Oktober 2015.

“Karena telah bersalah, terdakwa harus diberikan hukuman yang setimpal atas dirinya yakni hukuman mati,” ungkap Ketua Majelis Hakim Hanry Hangky saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa di Gedung PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (21/09/2016-Red).

Dalam vonis tersebut, Hakim menyatakan, Agus secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak dan menyetubuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338, dan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Henry mengatakan ada beberapa alasan yang memberatkan perbuatan Agus, salah satunya menghilangkan nyawa Putri dengan sengaja, sehingga menyebabkan kesedihan yang mendalam bagi orang tuanya.

“Perbuatan terdakwa juga dilakukan dengan sadis. Apalagi terdakwa pernah divonis kasus narkotika,” tambah Henry sembari menegaskan tidak ada hal yang meringkan terdakwa.

Terkait putusan itu, Agus hanya pasrah dan tak mampu berbuat apa-apa lagi serta terkesan menerima vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Haryanto mengapresiasi vonis mati terhadap Agus. Ini merupakan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan vonis ini ke depan membuat kejahatan terhadap anak akan berkurang.

“Ini akan menjadi keputusan yang memberikan efek jera,” ucap Didik Haryanto. Kasus ini sempat heboh mendapat perhatian sejumlah masyarakat luas. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.