426 views

Dugaan Kecurangan Pada Proyek Peningkatan Jalan Hasil Lelang LPSE

BEKASI-LH: Proyek peningkatan atau pembetonan jalan utama, yang berlokasi di Jalan Raya Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, hasil tender melalui elektronik (LPSE), yang dananya bersumber pada APBD, diduga sarat dengan kecurangan dan tidak sesuai dengan spek.

Pasalnya pada saat pekerjaan di laksanakan, beton yang digunakan, di campur dengan air yang cukup banyak sehingga di khawatirkan akan merusak mutu beton.

Selain itu, besi yang digunakan, diduga tidak sesuai serta jarak dowel dan tibar pemasangannya terlalu jauh.

Pengawas dari Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta-Red) tidak terlihat begitu juga dengan Konsultan, hal ini menandakan lemahnya pengawasan dari Dinas terkait.

Dan yang tak kalah penting, papan proyek yang berfungsi untuk menjelaskan kepada masyarakat, tentang jumlah anggaran, asal anggaran, dan dari mana sumbernya, tidak di pasang oleh Kontraktor. Hal ini jelas melanggar Undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomer 14 Tahun 2008.

Diduga pihak Dinas dan Kontraktor bersepakat untuk bersama sama melakukan kecurangan.

Menurut Undang Undang KPK, seperti yang tercantum dalam pasal 7 ayat(1) UU huruf a dan b nomor 20 tahun 2001, Pemborong berbuat curang, dan Pengawas atau Dinas terkait melakukan Pembiaran, maka dapat di kategorikan KORUPSI. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.