Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menyiapkan media melapor bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan di sekolah. “Bisa lewat SMS ke nomor 0811976929 atau website Laporpungli.kemdikbud.go.id,” tutur Anies.
JAKARTA-LH: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah memastikan anjurannya ihwal mengantar anak pada hari pertama sekolah telah disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi.
Imbauan kepada orangtua agar mengantar anak pada hari pertama sekolah mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016.
Anies Baswedan meminta orang tua sigap melapor jika menemukan hal menyimpang di sekolah anaknya. Itu sebabnya, ia menyatakan pentingnya mengantar anak sekolah pada hari pertama.
Anies menganjurkan para orang tua mengantar anaknya sekolah pada hari pertama. “Kami tidak mewajibkan, tapi menganjurkan. Bukan dalam arti mengantar sampai gerbang saja, tapi sampai bertemu dengan wali kelas,” katanya saat ditemui di Gedung Indosat, Jakarta, Ahad, (17/07/2016-Red).
Selain untuk menjalin komunikasi dengan guru, hal ini bisa dimanfaatkan orang tua memantau kegiatan orientasi di sekolah. “Orang tua dan anak kalau lihat perploncoan harus lapor, jangan diam,” ucapnya.
Menurut Anis, pada hari pertama sekolah, biasanya terjadi pungutan-pungutan liar. Meski sudah dilarang, kegiatan itu tetap saja masih ada.
Ia pun mencontohkan, saat ambil rapor, orang tua haru membayar Rp 10 ribu. “Mau lapor rasanya kok hanya Rp 10 ribu, terlihat kecil. Tapi, kalau satu sekolah ada 600 anak, jadi besar juga angkanya,” ujarnya.
Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menyiapkan media melapor bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan di sekolah. “Bisa lewat SMS ke nomor 0811976929 atau website Laporpungli.kemdikbud.go.id,” tutur Anies. (Rz/Red)