529 views

MENGUNGKAP TABIR DIBALIK PEMERASAN TERHADAP PENGUSAHA WNA BERINISIAL YMH

Menurut Direktur Investigasi ILE Drs.Emerson Tarihoran,SH,M.Sc” Penomena Kasus Seperti ini Cukup Menarik Diikuti dan Kami Sejak Awal Mengikuti Terus Kasus ini Sembari Terus Melakukan Investigasi. Kami Memakai Metode ‘ Tak Ada Asap Kalau Tak Ada Api ‘ . Pertanyaan yang Muncul Kemudian adalah Mengapa YMH Mau Melayani dan Menutup Kasus ini Kepada Para Komplotan Pemeras Tersebut dengan Jumlah Nilai Uang Yang Sangat Fantastis ? ” Tanya Tarihoran?

JAKARTA-LH: Peristiwa ini berawal ketika pada 27 Oktober Tahun 2015 yang lalu korban digrebek oleh para pelaku di salah satu hotel (Cibubur Inn kamar 16 -Red). Pada saat penggrebekan itu Korban sedang bermesraan dengan seorang wanita berinisial NS(35) yang terakhir diketahui sebagai salah seorang yang turut serta terlibat dan bersekongkol dalam aksi pemerasan ini dengan alasan dendam karena merasa tertipu dengan janji-janji manis YMH yang tak kunjung dipenuhi setelah menjalin hubungan sekian lama. Akhirnya NS bekerjasama dengan YN (31) merencanakan penggrebekan itu dan meminta bantuan beberapa orang lain dengan peran masing-masing yang sudah diatur sedemikian rupa. Ada yang mengaku sebagai Polisi, Imigrasi, Wartawan dan fotografer. Enam orang lain yang turut membantu adalah DS (36-Oknum PNS Kumham), MS (51-Oknum Wartawan), RA(23-Fotografer), MSSS (29-Oknum PNS Imigrasi), SS(39), dan BMN (70-Wartawan). Sementara ada 3 orang WNA (Nigeria-Red) yang kabur dan belum jelas apa perannya pada peristiwa ini.

Pada saat itu, komplotan ini berhasil memperdaya korban YMH dengan modus operandi mengancam akan membongkar Perselingkuhan, menuduh korban terlibat dalam pembuatan uang palsu, dan mengancam akan membongkar penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh PT.YMUS dimana YMH sebagai Direktur di perusahaan tersebut serta juga mempertanyakan Amdal perusahaan yang dipimpin YMH.

Taktik dan Strategi komplotan ini berhasil karena terbukti YMH mau menutup kasus ini sebesar Rp 10 Milyar dengan DP Rp 2 Milyar dibayar saat itu juga dengan Cek Tunai.

Setelah korban (YMH) menyadari begitu beratnya memenuhi dan melunasi permintaan komplotan ini, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor: LP/1259/XI/2015/Bareskrim Tertanggal 2 Nopember 2015. Atas dasar LP tersebut Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kepada para pelaku pada tanggal 19 Nopember 2015 sebanyak 5 orang dan disusul tanggal 21 Nopember 2015 sebanyak 3 orang hingga total yang ditangkap dan sudah disidang bahkan informasi terkini sudah divonis sebayak 8 orang. Adapun 3 orang WNA (Nigeria-Red) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini 7 Terdakwa/Terpidana sudah mendekam di Rutan Bulak Kapal Bekasi dan Satu orang di Rutan Pondok Bambu. Ketika akan dikonfirmasi yang bersangkutan tidak bisa dikunjungi dengan alasan Pihak Rutan belum menerima turunan eksekusi. Namun Pihak Rutan membenarkan bahwa ke-8 terpidana ada di Rutan tersebut.

Adapun pihak keluarga pelaku berinisial I enggan memberi keterangan terkait hal ini. Namun dia membenarkan telah divonis. “Maaf Pak saya sedang sibuk persiapan mau pulang kampung ke Padang jadi tidak ada waktu saya memberi komentar. Tapi benar YN adalah adik saya kandung” demikian disampaikan I kakak YN ketika dikonfirmasi lewat phonselnya.

Disisi lain, YMH sampai berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini karena tidak ada di kantornya.   

Salah satu NGO yang konsen mengikuti kasus ini sejak awal adalah Indonesia Law Enforcement (ILE). Menurut Direktur Investigasi ILE Drs. Emerson Tarihoran,SH,M.Sc ” Penomena kasus seperti ini cukup menarik diikuti dan kami sejak awal mengikuti terus kasus ini sembari terus melakukan investigasi. Kami memakai metode ‘ada asap ada api’ . Pertanyaan yang muncul kemudian adalah Mengapa YMH mau melayani dan menutup kasus ini kepada para komplotan pemeras tersebut dengan jumlah nilai uang yang sangat fantastis ? ” Tanya Tarihoran ?

” Indonesia Law Enforcement (ILE) akan terus menelisik serta melakukan investigasi terhadap kasus fenomental ini dan tentunya akan menindaklanjutinya kepada Pihak/Instansi terkait apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum diluar yang sudah ditangani dan atau telah divonis oleh hakim (Selain Pasal 368 KUHP-Red). “ Tambah Direktur Investigasi ILE itu kepada Liputan Hukum (Jum’at, 01/07/2016-Red). (Team/Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.