BEKASI-LH: Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Komisaris Besar Awal Chairudin mengatakan peristiwa itu bermula ketika seorang pedagang bakso di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi korban kebrutalan kelompok pendukung Persija Jakarta atau The Jakmania, Jumat malam, 24 Juni 2016. Gara-garanya, korban, NR, 22 tahun, memakai kaus Persib Bandung, yang merupakan rival dari Persija Jakarta.
Ketika ratusan suporter Persija Jakarta menggunakan empat bus hendak menuju ke Jakarta. Sampai di lokasi, tiga orang suporter di antaranya, EA (18 tahun), DB (20) dan AP (15) mendapati korban di dalam kios bakso memakai kaus Persib Bandung. “Pelaku turun dan masuk ke dalam kios,” kata Awal, (Sabtu, 25 /06/2016-Red).
Di dalam kios, pelaku memaksa agar korban membuka kausnya. Namun, permintaan ketiga pelaku ditolak. Karena banyak pendukung Persija, korban pun lari ke dapur. Meski demikian, pelaku tetap mengejar dan meminta agar korban menanggalkan kausnya. “Tersangka EA memukul tangan korban,” kata dia.
Belum puas, EA kembali memukul korban menggunakan sapu, sedangkan dua pelaku lain turut menghajar korban, bahkan menggunakan botol kecap, yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian mulut. Sementara itu, ratusan The Jakmania yang mayoritas pelajar SMP dan SMA ikut turun dan merangsek ke dalam kios bakso. Bahkan, mereka ada yang memecahkan mangkok.
Polisi yang mendapatkan laporan segera menuju ke lokasi kejadian. Total ada 141 pendukung Persija yang digelandang ke Markas Polresta Bekasi, 15 di antaranya merupakan perempuan. Dari hasil penyelidikan, hanya ada tiga The Jakmania yang ditahan karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga hingga mengalami luka-luka. “Sisanya dipulangkan pagi tadi,” ucap Awal.
Namun, polisi meminta agar orang tua para pendukung Persija tersebut menjemputnya, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Sedangkan tiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya hukuman penjara 5 tahun. (Fahdi R/Red)