BEKASI-LH: Kesadaran Kontraktor ataupun Pengawas dari Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) dan Dinas Bangunan dan Pemukiman (Disbangkim) di Kota Bekasi, dalam hal membuat atau mengingatkan, untuk membuat dan memasang papan atau ‘plank’ proyek, masih rendah, terutama proyek dengan waktu pelaksanaan sebentar, dan anggarannya kecil.
Banyak Kontraktor yang menganggap pembuatan Plank Proyek hanya hal sepele, dan tidak perlu. Ini adalah salah besar !!!
Keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama infrastruktur fisik, dari awal sampai akhir sangatlah penting. Papan atau plank nama proyek, dibuat bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi menjadi identitas eksistensi proyek itu sendiri, dan merupakan penjamin pertama, apakah transparansi anggaran dapat di laksanakan atau tidak.
Semua elemen masyarakat, berhak mengontrol semua pekerjaan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang setiap tahunnya menyerap anggaran yang besar.
Selain sudah menjadi hak masyarakat, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), papan nama sudah menjadi amanat kontrak kerja, sudah di setujui, dan ada anggarannya.
Tidak dipasangnya Plank Nama proyek pada waktu pengerjaan, dan pengawas dari Dinas, menandakan secara tidak langsung, Kontraktor dan Pengawas, bisa di kenai tuduhan menutup-nutupi hak masyarakat mendapatkan informasi. Sesuai dengan Undang-Undang KPK, pasal 7 ayat (1) UU huruf a dan b nomer 20 tahun 2001, pemborong berbuat curang, dan Pengawas melakukan pembiaran, maka dapat di kategorikan KORUPSI. (Fahdi/Red)