BEKASI-LH: Perwujudan penegakan Perda Nomor.15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bekasi masih sangat lemah.
Banyak bangunan tanpa IMB terlihat aman-aman saja, tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah, meskipun sudah disoroti tajam oleh masyarakat.
Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari Dinas terkait, dan kuat dugaan, oknum dari Dinas menerima upeti dari para pemilik bangunan.
Salah satu contoh, pembangunan gudang milik PT.Gudang Garam, yang berlokasi di Jalan Raya Mustika jaya, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, yang sampai saat ini pembangunannya tetap berjalan, meski tanpa di lengkapi IMB.
Menurut Wartawan LH yang melakukan investigasi di lokasi gudang tersebut, sempat ada perdebatan dengan salah satu security (Bang Dulloh-Red), ketika meminta izin untuk bertemu dengan pihak yang berkompeten untuk menanyakan perihal IMB ” Ada apa Wartawan tanya-tanya IMB, semua sudah di urus sama Notaris dan orang Dinas, sudah pakai sistem ekspress” hardiknya kasar.
Kuat dugaan, aman dan tenteramnya pembangunan gudang tersebut karena di bekingi oknum pegawai dari Dinas terkait.
Oknum tersebut seakan memberikan jaminan serta peluang kepada pengusaha, untuk melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyalahgunakan jabatan dan wewenang, sehingga berakibat merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Fahdi R-Red)