JAKARTA-LH: Izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau ground handling PT Lion Group dan PT Indonesia Air Asia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dibekukan untuk sementara oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan. “Dengan penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, kedua perusahaan tersebut harus mencari perusahaan jasa ground handling lain selama waktu lima hari tersebut untuk menggantikan perusahaan yang izinnya telah dibekukan.
Suprasetyo mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) tentang Bandar Udara (aerodrome) dan PM Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015.
Sebelumnya, Direktur Operasional Lion Air, Daniel Putut, mengatakan pihaknya diminta memperbaiki layanan ground handling. “Kami diberikan sanksi dan diminta memperbaiki manajemen dan ground handling akan dievaluasi,” jelas Daniel di Kementerian Perhubungan, Senin (16/05/2016-Red) lalu.
Daniel menuturkan penanggung jawab ground handling adalah perusahaan di luar Lion Air. Pasalnya Lion Air akan memutuskan kontrak dengan perusahaan tersebut karena bus dan sopir yang dipekerjakan bukan karyawan Lion Air tetapi outsourcing.
Daniel menceritakan keberangkatan pesawat JT161 itu membawa 182 penumpang dari Singapura ke Indonesia. Adapun 182 penumpang itu dibawa dengan empat bus. Pasalnya, tiga bus pertama membawa penumpang dengan tepat menuju Terminal 2. Sementara ada satu bus yang menampung 40 penumpang ke Terminal 1.
“Begitu staf kami sadar bahwa ada penumpang keluar dari Terminal 1, kami kumpulkan lagi 40 orang itu ke dalam bus. Namun ada 16 orang lolos. Nah, yang lolos ini kemudian diterima oleh staf bagian kedatangan Terminal 1 dan diantarkan lagi ke Terminal 2,” jelasnya.
Pembekuan ini sebagai Imbas dari insiden salah masuk terminal. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan layanan jasa penumpang dan bagasi atau ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta. Namun Pihak Lion Air menegaskan tidak mungkin untuk memindahkan pelaksanaan ground handling lantaran melibatkan ribuan pekerja.
“Waktu 5 hari adalah waktu yang tidak mungkin untuk memindahkan pelaksanaan ground handling di Bandara Soekarno-Hatta karena akan melibatkan kurang lebih 10.000 orang pekerja,” ujar Public Relations Officer of Lion Air, Ramaditya Handoko, dalam keterangannya, Kamis (19/05/2016-Red).
Ramaditya menyebut bahwa seluruh kegiatan operasional Lion Air tetap akan berjalan normal. Lion Air bakal melawan hukuman dari Kemenhub itu melalui jalur hukum.
“Bahwa semua kegiatan operasional Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta tetap berjalan dengan normal. Pemberian sanksi oleh Kementerian Perhubungan akan mengacaukan kehidupan pegawai kami dan juga pegawai yang bekerja di supplier yang bekerja sama dengan perusahaan kami,” kata Ramaditya.
“Apakah kesalahan perorangan dijadikan untuk menjadi alat untuk menghukum institusi, misalnya apakah masinis atau supir bis yang berhenti di tengah jalan meninggalkan kereta api atau busnya lalu perusahaan yang dikenakan hukuman atau perusahaannya ditutup,” imbuhnya.
Lantaran merasa tidak adil, pihak Kemenhub pun akan dilakukan investigasi sebelum sanksi dijatuhkan. Langkah hukum pun akan ditempuh Lion Air melalui kepolisian.
“Kami akan menempuh langkah hukum terkait dengan pemberian sanksi tersebut yaitu dengan melaporkan pilot kami dan juga pejabat Kementerian Perhubungan ke kepolisian untuk menuntut keadilan atas tindakan kesewenangan,” kata Ramaditya. (F.Rahadian/Red)