“Sesuai Arahan Pak Menko Perekonomian (Darmin Nasution) Bahwa Di Luar KEK, Khususnya Kawasan Pemukiman Tidak Dipungut UWTO,” Kata Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (DK-PBPB) Batam, Wan Darussalam, Kepada Wartawan, Jum’at (06/05/2016-Red).
MENKO PEREKONOMIAN ARAHKAN TIM TEKNIS DK-PBPB BATAM
BATAM-LH : Perjuangan warga Batam menuntut penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang selama ini dipungut Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam bakal segera membuahkan hasil. Sebab pemerintah pusat sudah mengisyaratkan akan meniadakan UWTO bagi pemukiman warga, khususnya yang berada di luar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Tak hanya menghapus UWTO bagi pemukiman, pemerintah daerah juga bakal turut menyuarakan agar status pemakaian lahan di Batam diubah. Jika sebelumnya masyarakat yang bermukim di suatu lahan hanya memegang status Hak Guna Bangunan (HGB), nantinya diharapkan bakal berubah menjadi Hak Milik (HM).
“Sesuai arahan pak Menko Perekonomian (Darmin Nasution) bahwa di luar KEK, khususnya kawasan pemukiman tidak dipungut UWTO,”kata anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK-PBPB) Batam, Wan Darussalam, kepada wartawan, Jum’at (06/05/2016-Red).
Menurut pria yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batam ini, peluang untuk memperjuangkan dua hal itu kian terbuka. Karena, anggota Tim Teknis DK-PBPB telah dibagi ke dalam empat kelompok. Yakni Kelompok Legal, Kelompok Lahan dan Tata Ruang, Kelompok Fiskal dan Kelompok Tata Kelola Pemerintahan.
“Kita (dirinya) masuk ke Kelompok Lahan dan Tata Ruang serta Kelompok Tata Kelola Pemerintahan,”ujar Wan, panggilan akrab pejabat Pemko Batam ini, seraya mengatakan tidak hanya soal lahan ia mengemban tugas Wali Kota Batam selaku anggota DK-PBPB Batam agar turut berupaya menyelesaikan persoalan dualism kewenangan yang terjadi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemko Batam selama ini.
Dijelaskan Wan, Tim Teknis yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua DK-PBPB No. 68 tahun 2016 itu memulai rapat pendahuluan di Jakarta, Jum’at (29/4/2016-Red) pecan lalu. Pada rapat perdana itu, Wan mengatakan Tim Teknis baru sekedar konsulidasi lantaran baru dibentuk dan menyusun kerja tim.
“Tugas kita itu salah satunya membantu DK-PBPB Batam dalam merumuskan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan BP Batam,”ungkapnya.
Terpisah Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, pihaknya akan menjalankan apapun kebijakan dari pusat. Menurutnya, dalam hal pungutan UWTO, BP Batam hanya pelaksana dari aturan yang diamanatkan undang-undang.
“Ya, kami tentu hanya menjalani aturan saja. Selama belum berubah (kebijakan tentang UWTO), ya itu yang kami laksanakan,”ujarnya singkat.
Sejumlah warga dan masyarakat kota Batam menyambut baik, jika pemerintah daerah dan BP Batam sinergi untuk mendorong dan mengupaykan ke pemerintah pusat agar UWTO untuk kawasan pemukinan tidak dikenakan. Begitu pula halnya, untuk status rumah atau lahan yang selama ini statusnya Hak Guna Bangunan (HGB) agar mengadi Hak Milik (HM).
Sadar (50), warga Batuampar, Kota Batam, mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini baik langsung maupun tidak langsung yang turut mengupayakan agar UWTO untuk pemukiman dihapus dan HGB yang bakal menjadi HM.
“Tentunya kita berikan apresiasi kepada pemerintah pusat jika memang benar-benar UWTO dihapus dan status kepemilikan tanah dan bangunan dapat menjadi hak milik. Beban warga juga akan semakin ringan karena hanya kewajiban PBB aja yang mesti kita bayar. Semoga kebijakan ini segera terwujud,”kata Sadar penuh harap kepada LIPUTAN HUKUM, ketika diminta komentranya, Sabtu (07/05/2016-Red). (Rara/Anto–Red)