“ Awal Pengungkapan Kasus Skandal Panama Papers Pertama Kali Dilakukan oleh Seorang Reporter di SüddeutscheZeitung. Kemudian Dia Membagikanya Ke ICIJ dan Semua Media. Bocornya data Tersebut Juga Berujung Pada Sejumlah Operasi Penggeledahan di Jerman Pada Awal 2015…”
JAKARTA-LH: Belakangan ini kita dihebohkan oleh Panama Papers. Hampir semua media baik cetak maupun elektonik memberitakan topik ini. Bahkan tidak ketinggalan juga para Citizen lewat Media Sosial juga turut meramaikannya. Lantas apa sebenarnya Skandal Panama Papers itu? Mengapa yang terlibat didalamnya kelas atas (High Class) dan apa tujuan utama mereka: Pemimpin Negara, Pejabat Dan Petinggi Politik, Pebisnis, Olahragawan, Hingga Profesional yang menggunakan jasa Firma Hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.
Untuk itu, pertama-tama kita harus memahami apa itu Panama Papers.
Kasus panama papers Atau Skandal panama papers adalah Kasus yang diungkap oleh melalui dokumen bocoran finansial dari sebuah Firma Hukum asal Panama, Mossack Fonseca.
Pengungkapan kasus ini ditemukan pertama kali dalam sebuah koran jerman yang diungkap oleh organisasi wartawan global, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) yang terdiri dari 100 organisasi pers dari seluruh dunia.
Seperti dilansir oleh Sikpas dari Reuters, Skandal terbesar di Seluruh Dunia tersebut sudah dimulai pada tahun 1977 sampai awal 2015 yang terdiri dari 2,6 terabita data. Data tersebut berisi tentang data kekayaan (tabungan uang) para politisi, penipu, mafia narkoba, sampai miliuner, selebritas, dan bintang olahraga kelas dunia.
Mossack Fonseca merahasiakan data uang para Panama Papers. Sehingga tidak dikenakan pajak dari dunia atau negaranya. Karna memang negara Panama atau British Virgin Island bebas dari pajak. Hal inilah yang membuat para buron pajak tersebut melakukan penabungan uang ke Negara itu.
Diberikatakan dari Tempo, jutaan lembar dokumen itu, tergambar dengan detail sejumlah perjanjian bisnis yang melibatkan perusahaan offshore yang dilakukan oleh sejumlah tokoh kenamaan di dunia. Firma Hukum ini memang terbilang kecil. Namun firma tersebut disebut-sebut berpengaruh di Panama. Firma ini memiliki kantor cabang di Hong Kong, Zurich, Miami dan 35 kota lain di seluruh dunia.
Dalam Panama Papers menyimpan data email, tabel keuangan, passport, dan catatan pendirian perusahaan, yang mengungkapkan identitas rahasia dari pemilik akun bank dan perusahaan di 21 wilayah atau yuridiksi offshore. Selain itu, juga tertulis jelas data harta hasil curian, korupsi, maupun pencucian uang.
Awal Pengungkapan Kasus Skandal Panama Papers pertama kali dilakukan oleh Seorang reporter di SüddeutscheZeitung. Kemudian dia membagikanya ke ICIJ dan semua media. Bocornya data tersebut juga berujung pada sejumlah operasi penggeledahan di Jerman pada awal 2015.
Secara terminologi, Panama Papers sangat erat hubungannya dengan “tax havens” atau “tax heaven”. Istilah tax havens sering disebut juga “tax heaven” atau surga pajak.Tax havens sebenarnya lebih tepat diterjemahkan suaka pajak, karena merupakan perlindungan dari pengenaan pajak.
Istilah surga selain menjadi penanda “sesuatu yang nikmat dan menyenangkan”, ternyata juga dekat dengan istilah yang dipakai Prancis yaitu paradis fiscaux, atau di Spanyol disebut paradisos fiscales, di Italia bernama rifugio fiscale, dan Jerman menyebutnyaStuerhafens.
Tax havens lahir sebagai konsekuensi meningkatnya tarif pajak. Istilah ini pertama kali muncul di majalah The Times 17 Mei 1894, ketika banyak wajib pajak di Inggris memindahkan kekayaannya untuk menghindari pajak.
Pasca Perang Dunia I kebutuhan biaya akibat kehancuran ekonomi pasca perang mendorong negara-negara untuk menaikkan tarif pajak agar pendapatan negara meningkat.
Tarif pajak pada 1924 bahkan mencapai 72 persen. Sejak saat itulahtax havens lahir dan tiga kota di Swiss – Geneva, Zurich, dan Basel – menjadi pusat penghindaran pajak yang aman.
Pada kurun 1930-an, pemungutan pajak yang semakin agresif mendorong lahirnya tax havens baru.
Ketika Roosevelt berkuasa, para pengusaha di AS menggunakan Bahama sebagai tempat menyembunyikan penghasilan.
Pada tahun 1960, Cayman Island lahir sebagai tax havens baru yang didukung perbankan Kanada.
The Rolling Stones meninggalkan Inggris pada 1971 karena beban pajak yang terlampau tinggi. Mereka pun melakukan eksodus ke AS, dan diikuti banyak profesional lainnya.
Pada saat bersamaan Panama juga lahir sebagai tax havens yang menyimpan dana milik pengusaha AS dan Amerika Tengah, terutama Kuba.
Secara umum tax havens didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk.
OECD memberi tiga ciri tax havens yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak, lack of transparency dan lack of effective exchange of information.
Dengan demikian tidak semua yurisdiksi dengan tarif pajak rendah merupakan tax havens karena mau bekerja sama dalam pertukaran informasi.
Dalam perpajakan internasional, kerap digunakan tiga istilah yang bisa dipertukarkan satu sama lain yaitu: Preferential Tax Regime’s(PTRs), Offshore Financial Centers (OFCs), dan tax havens.
Negara suaka pajak pada umumnya menawarkan manfaat: (i) peluang diversifikasi investasi, (ii), strategi menangguhkan beban pajak, (iii) perlindungan asset yang kuat, (iv) hasil investasi bebas pajak, (v) offshore banding dengan keleluasaan dan privasi, (vi) imbal hasil yang lebih besar, (vii) mengurangi beban pajak, (viii) menghindari restriksi mata uang, (ix) peluang mengembangkan bisnis.
Bahaya penggunaan tax havens antara lain money laundering, penyalahgunaan perusahaan cangkang (shell companies), pendanaan yang keliru, penggelapan pajak, dan ancaman pada stabilitas sistem keuangan.
Kita sering berpikir tax havens adalah teritori yang sangat jauh dari kita. Faktanya tax havens semakin marak seiring dengan globalisasi. Bahkan kaitan pajak dan globalisasi sangat erat karena efisiensi pajak merupakan motif utama modal mencari keuntungan maksimal.
OECD pada tahun 1998 mengeluarkan dokumen Anti-Harmful Tax Competition dan menyusun daftar hitam negara suaka pajak. Sejak saat itu genderang perang terhadap tax havens dimulai.
Menurut IMF, setidaknya diidentifikasi 60 teritori suaka pajak. Tujuhtax havens terbaik (Hoyt:2007) adalah Switzerland, Liechtenstein, Austria, Panama, Saint Kitts and Nevis, Belize, Hong Kong.
Sedangkan 11 tax havens terbaik untuk melindungi asset(Hadnum:2011) adalah Jersey (Channel Island / European Mediterania), Liechtenstein, The Cayman Island, St Kitt Nevis, Panama, Gilbatar, Isle of Man, Bermuda, Bahamas, Austria, New Zealand.
Dalam taraf tertentu Irlandia juga merupakan low tax regime karena pemberlakuan “Double Irish” yang mengenakan pajak sangat rendah untuk perusahaan yang berkedudukan di Irlandia namun kontrol manajemen dilakukan di luar Irlandia.
Belanda juga dikenal dengan ‘Dutch Sandwich” yang tidak mengenakan pajak terhadap pembayaran royalti dan bunga sehingga sering digunakan sebagai tempat pendirian special purpose vehicle(SPV).
Data dan fakta yang mencengangkan terkait “tax havens” adalah bahwa Sebanyak 33 persen Modal Asing Langsung atau FDI berasal daritax havens. Pada tahun 2010 Barbados, Bermuda dan the British Virgin Islands (BVI) menerima FDI 5,11 persen dari FDI global, melebihi Jerman (4,77 persen) atau Jepang (3,76 persen).
Investasi ketiga negara ini mencapai 4,54 persen terhadap investasi global, melebihi Jerman (4,28 persen).
Sementara itu, tahun 2010 lalu BVI merupakan investor terbesar kedua ke China (14 persen), setelah Hong Kong (45 persen), dan di atas AS (4 persen). Bermuda merupakan investor terbesar ketiga di Chili (10 persen).
Mauritius adalah investor terbesar ke India dengan kontribusi hingga 24 persen, Cyprus (28 persen), BVI (12 persen), Bermuda (7 persen). Bahama (6 persen) adalah investor terbesar ke Russia.
BVI berpenduduk 19.000 orang tetapi memiliki 830.000 perusahaan terdaftar dan 300.000 perusahaan cangkang.
Adapun negara Cayman memiliki 70.000 perusahaan, 430 bank, 720 perusahaan asuransi, 7.000 lembaga pembiayaan.
Padahal tercatat hanya 5.400 pegawai dan terdapat satu alamat dengan 18.000 perusahaan. Cayman memiliki asset 1,3 kali GDP Norwegia dan total assetnya sebesar 700 kali GDP.
Contoh lain, Swiss menyimpan 2.300 miliar dollar AS dana asing. Dan AS kehilangan potensi pajak sebesar Rp 6.000 triliun, karena Rp 30 triliun laba perusahaan diparkir di luar negeri.
Siapa saja yang pernah memanfaatkan jasa “Tax Havens”? Yang paling hangat adalah Apple, Google, Starbucks dan Amazon. Sebelumnya Airbus, Mark Spencer, Vodafone, Coca Cola, Cisco, Pfizer, LTCM, Parmalat, Refco, Enron, Northern Rock.
Pada 2008, seekor anjing bernama Gunter terdaftar bersama 1.400 orang pemilik trusts di Leichenstein, untuk menghindari pajak Jerman.
Juni 2008, pegawai senior bank UBS Swiss mengaku telah membantu menghindari pajak orang AS senilai 20 miliar dollar AS, dengan biaya 200 juta dollar AS.
Bagaimana cara menangkal Tax Havens? Inisiatif yang pernah dilakukan adalah Financial Action Task Force (1989), membentuk OECD Forum on Harmful Tax Practices dan OECD Global Forum, Tax Information Exchange Agreement (2001), dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan (2013) yang diinisiasi OECD dan G-20.
Berapa potensi pajak orang Indonesia di “Tax Havens”? Menurut penelitian Tax Justice Network (2010), lebih dari 331 miliar dollar AS (setara Rp 4.500 triliun) asset orang Indonesia berada di tax havens.
Sedang, menurut Global Financial Integrity (2014), sedikitnya terdapat Rp 200 triliun aliran dana ilegal keluar Indonesia setiap tahunnya.
Lembaga lain seperti McKinsey pernah menyebut jumlah asset orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp 4.000 triliun.
Politisi Indonesia yang Tercantum Dalam Panama Papers (Jawa Pos-Red) antara lain: Sandiaga Uno, Erick Thohir, Muhammad Aksa Mahmud, Chairul Tanjung, Laksamana Sukardi, James T. Riady, Anindya N. Bakrie, dan Rachmat Gobel.
Tax haven adalah sebutan bagi negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai 0% demi menarik perusahaan-perusahaan asing untuk menyimpan uangnya di negara tersebut, dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpan.
Perusahaan yang beralamat di wilayah tax haven biasanya menjadi alat saja untuk menghindari pajak di negara asalnya.
Di wilayah tax haven juga dapat dilakukan pengelabuan nilai aset, pencucian uang hasil kejahatan, serta pengalihan aset.
Mayoritas negara tax haven merupakan negara kepulauan kecil sehingga sering juga dijuluki sebagai offshore financial centres karena kebaradaannya jauh di tengah lautan
Modus Operandi tax haven bekerja adalah dengan cara dimana Para pengusaha yang enggan membayar pajak di negaranya membuat SPV (Special Purpose Vehicle) atau paper company (perusahaan kertas) di negara-negara tax haven.
‘Perusahaan kertas’ artinya perusahaan yang hanya tercantum di atas secarik dokumen dimana wujud ”perusahaan” di negara tax haven hanya berupa setumpuk dokumen sedangkan fisik perusahaan berada di negara-negara asal perusahaan.
Para pengusaha atau orang kaya juga membuka rekening bank offshore di sebuah negara. Kebanyakan bank offshore berada di wilayah yurisdiksi tax heaven
Bank offshore menjadi pilihan favorit bagi orang superkaya untuk mengungsikan harta mereka agar tidak terkena pajak
Apa itu bank offshore?
Offshore banking atau bank lepas pantai mengacu pada orang menyimpan tabungan di rekening bank di luar negara tinggalnya, biasanya di lokasi yang dianggap sebagai surga pajak agar dapat mengklaim hukum serta keuntungan keuangan.
Ciri-ciri tax haven:
1. Sebuah negara, negara bagian atau yurisdiksi dalam suatu negara yang: Menerapkan tarif pajak rendah bahkan 0%; Tidak transparan dalam pemberian pelayanan administratif dan legislative terutama menyangkut masalah keuangan; Memberikan struktur pajak istimewa hanya kepada perusahaan asing saja, tetapi tidak memberikannya kepada penduduk dan usaha local; Menerapkan peraturan yang tidak memungkinkan pertukaran data keuangan dengan pemerintah negara lain serta dimaksudkan semata untuk menarik investasi asing;
2. Sebuah negara yang menerapkan tingkat pajak relatif lebih rendah dibandingkan negara lainnya
3. Suatu negara dengan tarif pajak rendah bahkan 0% disertai layanan jasa keuangan dan hukum dengan kerahasiaan tinggi bagi bagi warga dan perusahaan asing.
Negara Dengan Pajak Tertinggi Di Dunia:
1. Aruba:
Rasio pajak penghasilan: 58,95%. Penghasilan rata-rata 2010. Negara yang dikuasai Belanda ini punya tingkat pajak tertinggi di dunia. Pada 2007, tingkat pajak Aruba sempat mencapai 60%. Warga yang dikenai pajak 58,95% adalah kaum lajang dan berpenghasilan USD 165.000. Sementara bagi yang sudah menikah ‘hanya’ dikenai pajak 55,85%.
2. Swedia:
Rasio pajak penghasilan: 56,6%. Penghasilan rata-rata 2010: USD 48.800. Tingkat pajak tertinggi dikenakan pada penghasilan USD81.000. Seluruh penghasilan dari pajak dialokasikan untuk keamanan sosial. Menurut OECD, Swedia menghabiskan sebagian besar PDB-nya pada pelayanan sosial paling banyak dari negara lain di dunia. Warga Swedia menerima pendidikan gratis, fasilitas kesehatan bersubsidi, transportasi publik dan pensiun dasar, semuanya ditanggung pemerintah.
3. Denmark:
Rasio pajak penghasilan: 55,4%. Penghasilan rata-rata 2010:USD64.000. Denmark pernah menerapkan tingkat pajak tertingginya yaitu 62,3% pada tahun 2008. Penghasilan tertinggi yang dikenai pajak paling mahal adalah USD76.000.
4. Belanda:
Rasio pajak penghasilan: 52%.Penghasilan rata-rata 2010: USD57.000. Tingkat pajak Belanda termasuk tinggi dibanding negara Eropa Barat yang rata-rata mematok 45,7%.
5. Austria:
Rasio pajak penghasilan: 50%. Penghasilan rata-rata 2010: USD50.700
Austria kerap duduk di posisi pertama negara yang paling nyaman ditinggali di dunia. Namun pajak yang dikenakan kepada warganya termasuk paling tinggi di Eropa. Tingkat pajak tertinggi dikenakan untuk warga berpenghasilan USD80.000
6. Belgia:
Rasio pajak penghasilan: 50%. Penghasilan rata-rata 2010: USD52.700
Tingkat pajak Belgia lebih tinggi 5% dari rata-rata negara Eropa Barat lainnya yang dikenal sebagai area berpajak tertinggi nomor satu di dunia. Pajak 50% dikenakan bagi warga berpenghasilan mulai dari USD46.900.
7. Jepang:
Rasio pajak penghasilan: 50%.Penghasilan rata-rata 2010: USD52.200. Jepang satu-satunya negara Asia yang masuk daftar 10 besar. Rata-rata tingkat pajak negara di Asia 23%. Tingkat pajak penghasilan tertinggi Jepang dikenakan untuk warga berpenghasilan USD217.000.
8.Inggris:
Rasio pajak penghasilan: 50%. Penghasilan rata-rata 2010: USD52.320
Inggris menaikkan 10% tingkat pajak tertingginya jadi 50% pada 2010. Maret lalu, pemerintah Inggris menurunkan tingkat pajak untuk warga berpenghasilan tertinggi menjadi 45% dan mulai efektif berlaku April 2013.
Siapa saja negara tax haven?
Menurut Taxhaven.org adalah: Andorra, Antigua and Barbuda, Bahamas, Cayman Islands, Costa Rica, British Virgin Islands, Isle of Man, Guernsey, Samoa, Bermuda, Cyprus, Gibraltar, Dominica, Belize, Hong Kong, Singapura, dan Vanuatu.
sedangkan Menurut data OECD adalah: Cook Islands, Dominica, Argentina, Kanada, Denmark, Finlandia, US Virgin Island, dan Slovakia.
Apa Keuntungan investor di negara tax haven ? Memberi peluang investor untuk mendapat keuntungan besar dari rendahnya pajak yang diberikan. Investor juga mendapat kesempatan untuk membuat perusahaan dengan tujuan khusus.
Mempermudah transaksi transfer pricing yakni transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga tidak wajar, bisa dengan menaikkan (mark up) atau menurunkan harga (mark down), kebanyakan dilakukan oleh perusahaan global (Multi-National Enterprise). Tujuannya, pertama, untuk mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. Perusahaan di tax haven tidak memiliki pegawai dan kantor seperti perusahaan biasa Indonesia
10 besar negara dengan aset keuangan terbesar di tax haven:
Menurut data Tax Justice Network 2010, Indonesia masuk dalam daftar 10 besar negara di dunia yang memiliki aset keuangan terbesar di negara suaka pajak (tax haven). Jumlah aset dari Indonesia tercatat sebesar USD331 miliar atau setara Rp4,400 triliun (kurs 1USD=Rp13.300):China, Rusia, Korea, Brasil, Kuwait, Meksiko, Venezuela, Argentina, Indonesia, dan Arab Saudi.
10 negara dengan total aliran dana ilegal di 2004-2013: China, Rusia, Meksiko, India, Malaysia, Brasil, Indonesia, Thailand, Nigeria, Afrika Selatan.
Bristish Virgin Island surga pajak paling popular. British Virgin Islands menempati urutan teratas negara surga pajak paling populer di file Mossack Fonseca dokumen Panama Papers dengan 113.648 perusahaan lepas pantai (offshore) yang didirikan di sana.
British Virgin Island 113.648, Panama 48.360, Bahamas 15.915,
Seychelles 15.182 , Niue 9.611, Samoa 5.307, British Anquilla 3.253, Nevada, AS 1.260, Hong Kong 452, dan Inggris 148.
Lima negara Uni Eropa menyuarakan penghukuman terhadap negara yang memberikan suaka kepada pengemplang pajak atau tax haven. Kelima negara itu adalah Inggris, Prancis, Jerman, Itali, dan Spanyol.
“Pembocoran Panama Papers menunjukkan pentingnya perang melawan pengemplangan pajak, perencanaan pajak yang agresif dan pencucian uang,” Isi pernyataan resmi menteri keuangan kelima negara Uni Eropa tersebut, seperti dikutip AFP, Jumat (15/4).
Terkait itu, menteri keuangan kelima negara tersebut telah membuat proposal saat pembukaan pertemuan tahunan antara Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional di Washington, Amerika Serikat. DIKUTIP DAN DISADUR DARI BERBAGAI SUMBER, (RAZA/Red)