JAKARTA-LH: LSM Rakara mencium “ada bau tidak sedap” pada proyek rehabilitasi Situ Sukamelang, Normalisasi Kali Sewo Tahap 2, dan Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Cek Dam Sungai Cipamingkis. Untuk itu LSM anti KKN ini melaporkan hasil temuannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Salah satu yang dilaporkan adalah Kasatker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air di Kementerian Pekerjaan Umum Ditjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum.yang beralamat di Jln. Inspeksi Cidurian STA 5600 Soekarno Hatta Bandung.
Laporan ini, menurut Ketua Umum Rakara Hesron Sihombing, adalah terkait dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme ( KKN ) di beberapa paket Pekerjaan pada tahun anggaran 2013 antara lain :
1. Paket Pekerjaan “Rehabilitasi Situ Sukamelang di Kabupaten Subang Pelaksana kegiatan PT. TIRTA WIJAYA KARYA dengan nilai pekerjaan Rp. 4.631000.000,-;
2. Paket Pekerjaan “ Normalisasi Kali Sewo tahap 2, Pelaksana kegiatan PT. POLLY JASA PERSADA dengan nilai pekerjaan Rp. 5.255.147.000,-;
3. Paket Pekerjaan “ Normalisasi Kali Sewo tahap 2, Pelaksana kegiatan PT. POLLY JASA PERSADA dengan nilai pekerjaan Rp. 5.255.147.000,-
4. Paket Pekerjaan “Pembangunan Perkuatan tebing Cek Dam Sungai Cipamingkis Kabupaten Bekasi, PT.TIRTA RESTU AYUNDA, sebesar Rp. 4.142.560.000,-.
Ketika Liputan Hukum mempertanyakan lebih spesifik tentang dugaan pelanggaran yang dimaksud maka dengan tegas dan lugas Hesron menyampaikan “ Diantara item paket pekerjaan tersebut dalam pelaksanaan pekerjaan diduga kuat tidak sesuai dengan metode teknis pekerjaan seperti pengerukan, penimbunan dan pemadatan serta pembersihan. Diduga kuat telah terjadi Mark-up anggaran dan pekerjaan terkesan asal asalan dan tidak layak dilakukan oleh orang yang sudah professional dibidangya.” Ungkap Hesron Sihombing.
Lebih lanjut Ketum LSM Rakara itu menyampaikan bahwa LSM yang dipimpinnya itu akan terus berupaya sekuat tenaga mengungkap kasus dugaan korupsi ini. ” Kami akan selalu berupaya dengan semaksimal mungkin agar dugaan maraknya tindak pidana korupsi yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya di Ditjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah sungai Citarum Jawa Barat akan kita ungkap kebenaranya dengan Prinsip Ada Indikasi Korupsi Laporkan Segera Keaparat Penegak hukum, karena Korupsi Pengrusak segala Aspek kehidupan masyarakat yang menyebabkan bertambahnya kesengsaraan Masyarakat Indonesia,” jawaban tegas dari Ketua Umum LSM Rakara Hesron Sihombing. (Rz/Red)