497 views

Wako Batam Tutup Pengurusan Izin Gelper Baru & Permaian Berbau Judi Yang Meresahkan Masyarakat

“Untuk Gelper, Pemko Batam Tidak Menerima Pengajuan Izin Baru. Dan yang Sudah Punya Izin Tidak Boleh Diperpanjang,”Tegas Walikota kepada wartawan (Senin, 21/3/2016-red) di Batam.

 

BATAM-LH : Walikota Batam Muhammad Rudi, akhirnya menginstuksikan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) kota Batam Gustian Riau untuk menghentikan pemberian izin Gelanggang Permaian (Gelper). Mengingat banyak masyarakat resah dengan keberadaaan Gelper yang diduga izinnya banyak disalahgunakan pengusaha Gelper menjadi ajanG bisnis “berbau judi”.
Selain menutup pemberikan izin baru bagi pengusaha Gelper, Wali kota (2016-2021) ini juga tidak bakal memberikan perpanjangan izin kepada pengusaha Gelper yang sedang beroperasi saat ini. Aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas kepada Pengusaha Gelper yang menyalahgunakan izin menjadi ajang praktek perjudian dalam operasionalisasi permaian tersebut.
“Untuk Gelper, Pemko Batam tidak menerima pengajuan izin baru. Dan yang sudah punya izin tidak boleh diperpanjang,”tegas Walikota kepada wartawan, Senin (21/3/2016-red) di Batam.
Senada Kepala BPM dan PTSP Kota Batam Gustian Riau mengaku telah membentuk Tim Gabungan Penertiban serta mengkaji ulang izin yang telah diberikan kepada pengusaha Gelper. Menurut Gustian, menindaklanjuti izin gelper, bagi yang tidak punya izin akan ditindak, begitu juga yang menyalahgunakan izin.
“Kami sudah rapat dipimpin Pak Kapolda Kepri (Brigjen Sambudi Gustian). Tim gabungan yang dibentuk terdiri dari Kepolisian, Satpol PP, TNI, BPM-PTSP dan Dinas Pariwisata Kota Batam,”kata Gustian Riau, di hari yang sama.
Dijelaskan Gustian, bagi yang melanggar dan nenyalahgunakan izin, sebelum ditertibkan agar seluruh pengusaha Gelper segera ‘beres-beres’ terlebih dahulu sebelum seluruh mesin disita petugas. Selain itu, tegas Gustian, pihaknya akan meng-croscek ulang seluruh mesin mengingat beberapa jenis mesin yang dilarang masih sering ditemukan di arena permaianan.
“Yang punya izin diberi waktu untuk membenahi agar usahanya sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 30 tahun 2014 tentang sertifikasi usaha permaianan. Seluruh prosedur akan dijalankan dan jika terdapat pelanggaran akan diberi sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin,”tegasnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Permaianan Game dan anak-anak (Agmema) Provinsi Kepulauan Riau Ahkmad Rossano membantah permaianan ini memiliki perjudian. Karena menurut Rossano, segala perizinan yang diberikan kepada 19 anggota asosiasi sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan sebanyak 21 pengusaha Gelper tidak ikut dalam asosiasi yang dipimpinnya.
“Selain itu permainan ini juga dalam menunjang kedatangan wisatawan asing dan lokal dalam memajukan dunia pariwisata di kota Bata mini,”kata Rossano beberapa waktu lalu.

Rumah Tergadai dan Istri Pulang Kampung
Salah seorang pemain gelper yang ditemui wartawan LIPUTAN HUKUM di arena permaian The Red Zone yang berlokasi di depan Hotel Utama, Nagoya mengaku bahwa sejak Gelper dibuka dia banyak menghabiskan uang di arena permaian, bahkan sampai-sampai mobil pribadi tergadai dan ditarik bank. Tidak itu saja, menurut pria yang tinggal di kecamatan Batuampar itu, istrinya pulang kampung karena ekonomi keluarga jadi berantakkan bahkan kredit rumahpun sampai menunggak berbulan-bulan.
“Saya minta Pak Kapolda Kepri segera menertibkan dan menutup Gelper yang jelas-jelas arena perjudian dan juga banyak teman-teman saya jadi bulan-bulanan debt collector karena tidak bisa mengangsur tunggakan kredit kendraaan dan rumahnya karena habis di meja Gelper,”kata pria yang mengaku sudah berumur sekitar 50 tahun dan enggan menyebutkan namanya, Selasa (22/3/2016-Red)
Perintah Kapolri Terabaikan
Belum lama ini Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan kepada Kapolda Kepri Brigjen Sambudi Gusdian untuk menutup Gelper yang menyalahgunakan izin dan operasioanalnya yang memiliki ada unsur perjudian di kota Batam. Seperti misalnya, Gelper yang berada di eks GOR Karate yang berada di jalan Bunga Raya, dekat SPBU dan di Samping Kantor Lurah dan Sekolah. Selain itu, The Red yang berada di Simpang Lima, depan Hotel Utama, Nagoya dan lain-lannya.

“Ya saya perintahkan Pak Kapolda Kepri (Brigjen Sambudi Gustian) untuk tutup gelper di samping SPBU BCS Mall eks GOR Karate yang ditemujakan. Dan tidak tawar menawar lagi kalau sudah meresahkan,”ujar Kapolri Badrodin Haiti kepada wartawan, usai mengikuti sosialisasi pengembangan kawasan pulau Batam di grand Ballroom Lantai II Hotel Swiss Bell, Harbour Bay, Senin (14/3/2016-Red) lalu. (Anto/Rara/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.