” Kategori Rentenir Menurut Saya, Bukan Saja Karena Bunga yang Dibebankan Sangat Besar, Namun Dengan Menjalankan Usaha yang Menyerupai Fungsi Bank Tanpa Izin, Maka Dapat Dikategorikan Rentenir…” Ungkap Eri Safrizal Sekjend ASPRI
BEKASI-LH: Praktik “lintah darat” atau rentenir kian tumbuh subur di masyarakat khususnya di Kabupaten dan Kota Bekasi Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya menjerat masyarakat miskin, para rentenir ini berkedok Koperasi Simpan Pinjam “Bank Keliling”.
Besarnya kisaran bunga yang di bebankan sebesar 20% sampai 25% per bulan, membuat masyarakat yang meminjam uang ( nasabah ) kesulitan lepas dari jerat para rentenir ini, belum lagi peran dari centeng atau preman yang kerap menakut-nakuti, bahkan berlaku kasar, apabila ada yang telat membayar bunga yang sudah di tentukan.
Seperti yang di tuturkan Didin, seorang Pedagang bakso keliling yang sudah bertahun-tahun terjebak dalam lingkaran ini.
“wah, capek bayarnya mas, maksud hati pengen memperluas usaha, eh… malah yang ada usaha saya untungnya cuma buat bayar bunganya doang, kapok saya mas” tutur Didin kepada Wartawan.
Di tempat terpisah, Sekjen Asosiasi Pers Republik Indonesia ( ASPRI) Eri Safrizal mengatakan “kategori rentenir menurut saya, bukan saja karena bunga yang dibebankan sangat besar, namun dengan menjalankan usaha yang menyerupai fungsi Bank tanpa izin, maka dapat di kategorikan rentenir” tuturnya.
” Ada 3 ( tiga ) aturan yang mereka langgar, yaitu :
1. Undang-Undang Nomer 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
2. Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia.
3. Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Kesemuanya diancam dengan Pidana sangat berat, mencapai 15 tahun penjara, dan denda 20.000.000.000,00 ( dua puluh miliar rupiah )” tambah Eri (Senin, 14/03/2016-Red ). (Fahdi/Red)