424 views

SECARA YURIDIS FORMIL PEMBUBARAN BP BATAM CUKUP DENGAN KEPRES

” Jadi Tidak Perlu UU, Cukup Kepres Saja. Toh, Pembentukan Induk dari BP Batam yakni OB Sja Tidak Pakai UU Kok, ” Ujar Blasius

JAKARTA-LH: Desakan dari berbagai Pihak dan Elemen masyarakat yang menginginkan pembubaran BP Batam semakin menguat dan meluas. Bahkan Presiden Jokowi juga sudah angkat bicara tentang rencana ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai adanya permasalahan dari aspek legal terkait peraturan perundangan tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) BBK, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun. Ia menilai, FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun tidak otoritatif dan tidak efektif di lapangan.

 Selain itu, menurut Presiden Jokowi, juga ada disharmonisasi antara peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Free Trade Zone.  

 Dampak dari dualisme ini adalah adanya dualisme kewenangan dalam pengaturan pertanahan dan fungsi kewenangan lainnya, yaitu antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otoritas Batam, dimana keduanya menggunakan peraturan perundang-undangan masing-masing.

 “Dualisme ini akhirnya menimbulkan keraguan investasi, keraguan investor untuk melakukan penanaman modal di kawasan BBK,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden Jakarta beberapa waktu yang lalu (Selasa (05/01/2016-Red)

 Presiden Jokowi dalam Ratas itu juga ingin mendengar paparan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, dalam upaya menyelesaikan dualisme kewenangan itu dari aspek legal. Presiden juga meminta agar  harmonisasi peraturan perundang-undangan yang tegas dan jelas.

 “Saya minta ada percepatan review, kebijakan tata ruang yang didasarkan pada one map policy,” tegasnya.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Bidang Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Agraria/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah ketika keinginan pembubaran BP Batam ini menjadi sebuah keputusan final lantas apa landasan dan atau dasar hukum untuk membubarkannya? Menurut  Ketua umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) Blasius Joseph pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dulu bernama Otorita Batam (OB) cukup pakai Keputusan Presiden (Kepres).

Menurut Blasius, ada perlawanan dari pimpinan BP Batam yang menuntut pembubaran harus pakai undang-undang (UU).

“Jadi tidak perlu UU, cukup Kepres saja. Toh, pembentukan induk dari BP Batam yakni OB saja tidak pakai UU kok,” ujar Blasius melalui surat terbukanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dibacakan kepada wartawan akhir januari yang lalu (Senin, 25/01/2016-Red).

Himad Purelang mendukung pembubaran BP Batam yang disampaikan melalui surat kepada Presiden tanggal 15 Januari 2016 bernomor: 08/pengurus pusat/HIMADPURELANG/I/16 berlampiran 18 bundel sebanyak 127 lembar dengan perihal: Mohon perkenan memonitor menteri ATR/BPN Mempercepat pelepasan tanah negara Kepada masyarakat dan Kami dukung pembubaran BP Batam.

pada waktu itu, Himad Purelang menyampaikan surat secara terbuka karena ada gelagat buruk beberapa menteri Kabinet Kerja tidak ingin BP Batam dibubarkan.

“Kami tidak tahu penyebab Menteri itu mau mempertahankan BP Batam. Sepertinya Menteri itu dirugikan jika BP Batam dibubarkan,” ujarnya.

Padahal, jika tidak dibubarkan keberadaan BP Batam justru bertentangan terhadap UU Pemerintahan Daerah. Harus dilihat bahwa fungsi OB tidak beda dengan BP Batam. Esensi pembentukan OB adalah bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pembangunan pulau itu. Fungsi ini kemudian diutak-atik menjadi ‘berbaju’ BP Batam.

Terkait kewenangan, BP Batam kerap berbenturan terhadap Pemda kota Batam yang dipilih rakyat secara langsung.

“OB dibentuk berdasar Keputusan Presiden (Keppres) era Presiden Suharto. Dimulai dengan Keppres No.65/1970 saat Ibnu Sutowo Dirut Pertamina yang diperintahkan mendirikan basis operasi dan logistik Pertamina di Batam,” kata dia.

Pada 26 Oktober 1971 keluar Keppres No.74/1971 yang menetapkan Batu Ampar sebagai daerah industri berstatus entreport partikulir. Ini diperkuat Keppres No.41/1973 yang menetapkan seluruh pulau Batam sebagai daerah industri dan membentuk Otorita Daerah Industri Pulau Batam yakni OB,” tegas blasius.


Keluarnya Keppres No.41/1978 yang dicetus oleh BJ Habibie setelah bertemu PM Singapura Lee Kuan Yew diperkuat lagi oleh Keppres No56/1981 yang menetapkan Pulau Batam sebagai bonded warehouse ditambah dengan lima pulau Kasem, Moi-Moi, Ngenang, Tanjung Sauh, dan Janda Berias. Maka tahun 1979, disusun master plan empat fungsi utama pulau Batam yakni sebagai kawasan industri, free trade zone, alih kapal, dan pariwisata.

Dari sekian banyak Keppres itu, Keppres No.41/1973 adalah pondasi awal terbentuknya OB hingga Keppres terakhir terbit 2005 yang memperpanjang OB jadi BP Batam.

Kemudian lahir Perppu No. 1 Tahun 2007 dilanjutkan UU No. 44 Tahun 2007 tentang Free Trade Zone (FTZ). Disalah satu pasal dinyatakan pengelolaan kawasan bebas jadi tanggung jawab sebuah lembaga bernama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (BPKP2B-). Membentuk BPKP2B yang diperintahkan UU. Bukan BP Batam, jelasnya.

“Jadi, BP Batam itu bukan BPKP2B. Dia itu level ‘cucu’. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi Menko Perokomian dan Menko lain untuk hambat pembubaran BP Batam”.

Malah pasal 3 ayat 1 dan 2 UU itu disebut seluruh pegawai dan aset OB beralih ke BP Batam. Tapi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tidak dijelaskan bagaimana peralihan itu. Yang dilupakan oleh menteri sekarang adalah UU itu tidak pernah izinkan BP Batam mengurusi atau ‘mengutak-atik’ pertanahan di pulau Batam dan Rempang Galang.

Selain itu, Blasius menjelaskan mereka diduga ‘memalak’ Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dari penyewa tanah yang jumlahnya triliunan. UWTO itu diduga digelapkan seperti pernyataan Menteri Dalam Negeri kemarin.

“Kami punya bukti UWTO ditagih BP Batam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat mendirikan kantor kecil di pulau Rempang. Kami akan mempersoalkan hal itu,” katanya.

Blasius membandingkan kinerja BP Batam dengan BP Bintan dan Karimun sebagai anak buah BPKP2B. BP Bintan dan Karimun tidak mengelola tanah di Bintan dan Karimun.

“Tidak ditemukan UWTO Bintan dan Karimun. Jadi, BP Batam jangan mengecoh, kami paham betul soal itu. Dibubarkan saja,” ujar Blasius.

Dalam waktu dekat, Himad Purelang akan mempersoalkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pulau Janda Berhias yang sudah disertifkatkan.

“BP Batam harus bertanggung-jawab karena kami duga mereka turut terlibat sampai sertifikat diterbitkan BPN RI (sekarang Kementerian ATR/BPN),” tandas Blasius berapi-api.

Ditempat terpisah, pendapat yang berbeda datang dari Wakil Wali Kota Batam Terpilih Amsakar Achmad menilai pembubaran BP Batam yang dicetuskan Mendagri Tjahjo Kumolo perlu pengkajian mendalam.

Menurut Amsakar Achmad dualisme pemerintahan di Batam tidak ada, karena ranah pemerintahan antara BP Batam dan Pemko Batam berbeda.

“Dualisme pemerintahan itu tidak ada, karena ranah kewenangan berbeda. Hanya saja selama ini koordinasi antara BP Batam dan Pemko Batam perlu ditingkatkan,” ujar Amsakar Achmad, pada saat meninjau bencana longsor di Tanjungpiayu awal maret yang lalu (Minggu (03/01/2016-Red).

Kemudian sambung Amsakar, keberadaan BP Batam ini tergantung bagaimana pemerintah pusat mengkaji personel, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi (P3D). 

“P3D-nya harus diterapkan secara benar dan baik,” kata Amsakar.

Ia menambahkan, harapan kedepannya, apa yang sudah dicetuskan oleh kementerian agar bisa dipertimbangkan dengan cermat.

“Kalau semua sudah dipertimbangkan dengan cermat, pasti pengambilan keputusannya sudah matang,” tambahnya.(Redaksi/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.