LABURA-LH: Tidak kapok dipenjara atas kasus mencabuli anak dibawah umur,
CAB (22), warga Bukit Dame, Dusun Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali mengulangi perbuatannya.
Meski pernah dipenjara atas kasus pencabulan terhadap bocah, pria ini masih nekad mengulangi perbuatan yang sama. Hakim menjatuhkan vonis 11 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa, Rabu (02/03/2016-Red).
Dengan wajah tertunduk lesu terdakwa ini mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Jhonson Sirait dan hakim anggota Jazuri, Mince.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menjatuhi pidana penjara selama 11 tahun denda 1 miliar subsidair 8 bulan penjara,” ungkap Jhonson sembari mengetuk palu.
Atas Vonis yang dibacakan oleh Majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Budiarti menyatakan pikir-pikir selama satu minggu atas vonis tersebut.
Sementara itu, Humas PN Rantauprapat PDharma Simbolon menilai vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa sudah sangat tepat. Sebab, terdakwa sebelumnya pernah dihukum atas perbuatan yang sama.“Terdakwa itu residivis atas perbuatan yang sama. Dan korbannya juga anak-anak. Makanya vonis tersebut sudah tepat diberikan kepada terdakwa. Agar terdakwa jera,” katanya.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. Terdakwa mencabuli korban pada Jumat, 28 Agustus 2015 sekitar Pukul 10.00 WIB ketika korban, RHT (5) sedang bermain di dapur saksi Ridwan Naibaho di Kecamatan Kualuh Hulu Labura.
Saat itu terdakwa sedang melintas di seputaran rumah saksi yang berjarak 2 km dari rumah terdakwa. Sedangkan orang tua korban sedang pergi ke pesta keluarga. Kemudian terdakwa datang mendekati korban dan mengajak korban bermain. “Ayok main Kaca-kaca,”. Lalu korban menerima tawaran terdakwa untuk bermain. Selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk tidur namun anak korban menolaknya.
Kemudian terdakwa terus memaksa korban untuk tidur namun korban tidak mau. Kemudian terdakwa menutup mulut anak korban dengan kedua tangannya. Lalu terdakwa mencabuli korban. Korban terus menangis sehingga saksi Ridwan Naibaho mendengar suara tangisan, mencari suara tangisan dan menemukan bocah itu sedang dicabuli.
Selanjutnya terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap saksi dan masyarakat. Kemudian membawa terdakwa ke kantor kepala desa dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.(Ruslan H-Red)