CIREBON-LH: Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Koesteja, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu (6/1/2016-Red) sore. Koesteja ditahan, diduga terkait tindak pidana korupsi dana Jamksesmas tahun anggaran 2011 saat menjabat Dirut RSUD Arjawinangun.
Sebelumnya berkas perkara Koesteja yang ditanggani Unit Tipikor Reskrim Polres Cirebon sempat beberapa kali dikembalikan oleh Kejari Sumber Kabupaten Cirebon dengan alasan belum lengkap. Setelah semuanya lengkap dan dinyatakan P 21, akhirnya tersangka ditahan dan statusnya menjadi terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Bambang Marsana melalui Kasi Pidsus, Anton Laraono di kantornya kepada sejumlah wartawan mengatakan, tersangka (Koesteja-Red) telah dua kali akan ditahan yakni pada tanggal 18 Desember 2015, dan 19 Desember 2015. Namun, tersangka saat itu tidak berada ditempat dan yang kedua beralasan sakit.
“Sebelumnya terdakwa meminta ditunda penahanan dulu. Dan baru saat ini Rabu (6/1/2016-Red) kita lakukan penahanan untuk mempercepat proses persidangan. Saat ini status yang bersangkutan sudah terdakwa,” jelas Anton, Rabu (6/1/2016-Red) di kantornya.
Dikatakannya, saat ini ada peningkatatan status dari tersangka menjadi terdakwa, karena saat ini perkara Koesteja dalam proses penuntutan. Kasus yang disangkakan kepada terdakwa, kata Anton, yakni dugaan korupsi alokasi dana jamkesmas pada tahun 2011.
“Diperkirakan kerugian Negara mencapai Rp 2,2 milar. Saat itu yang bersangkutan menjabat Direktur Utama RSUD Arjawinangun,” katanya.
Anton menjelasan, perkara tersebut bermula dari penyelidikan awal pada tahun 2014 dengan dugaan telah menggunakan dana kas RSUD Arjawinangun sebesar Rp 6,8 miliar. Namun pada saat dilakukan perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta pertanggungjawaban yang ada, ditemukan dugaan kerugian Negara sebesar Rp 2,2 milar.
“Dana itu dipergunaan untuk kepentingan pribadi, dan sampai dengan saat ini belum dilakukan penyitaan terhadap asset milik terdakwa, yang jelas kita upayakan untuk pengembalian kerugian Negara,” tegasnya.
Sampai dengan saat ini, sambung Anton, dalam perkara tersebut belum ada tersangka baru. Karena, terdakwa saat itu selaku Dirut, dan pemengang kebijakan tertinggi maka masih pelaku tunggal.
“Saat ini terdakwa kita titipkan di Rutan Kelas I Cirebon. Minggu depan akan kita dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung.
Perkara Disdukcapil
Saat disinggung soal penangganan perkara Database Disdukcapil Kabuapten Cirebon, Anton menegaskan kasus tersebut tetap berjalan dan tidak mandeg. Hanya saja saat ini, masih dalam kewenangan ketua tim dan belum ada laporan yang masuk.
“Saya selaku koordinator dalam penangganan perkara itu belum ada laporan, mungkin lusa pihaknya akan meminta perkembangan penanganan perkara, dan saya pastikan tidak mandeg dan masih dalam proses,” tegas Anton.(Rawing NRR /Red)