984 views

KO-SPLSM Melayangkan Surat Resmi Kepada Plt Bupati Labuhanbatu Sebagai Tindaklanjut Dari Pengaduan 6 Orang Yang Diduga Korban Kesewenang-Wenangan Kepsek SMKS PEMDA Rantauprapat Aprianto

RANTAUPRAPAT-LH: Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KO-SPLSM) yakni Gabungan dari Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Team Investigasi Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (LSM TIPAN-RI)  Labuhanbatu sebagai Kuasa Hukum dari 6 Orang yang diduga korban Kesewenang-wenangan Kepala Sekolah SMKS Pemda Rantauprapat Aprianto secara resmi telah menyurati Plt. Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe yang dalam hal ini juga berkapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina YAYASAN SMK Pemda Rantauprapat Pada Tanggal 8 Agustus 2019 dengan Nomor Surat: 026/KOSPLSM/LB/VIII/2019. Surat tersebut sebagai tindak lanjut untuk memperjuangkan hak-hak para pemberi kuasa yang diduga kuat telah dirugikan oleh Kebijakan Oknum Kepala Sekolah SMK Pemda Rantauprapat itu. Namun sayangnya sampai berita ini ditayangkan, menurut keterangan dari Pihak KO-SPLSM  belum ada balasan surat secara resmi dari Pihak Plt. Bupati Labuhanbatu.

Perkembangan yang terjadi setelah Surat dilayangkan hanyalah bahwa Pihak Kepala Sekolah Aprianto pada hari Sabtu (17/08/2019-Red) mengirim utusan untuk mebicarakan persoalan ini dengan Pihak KO-SPLSM sebagai Kuasa dari 6 Orang Korban. “ Semalam (17/08/2019-Red) selesai Upacara HUT RI-74 Aprianto mengirim utusan untuk mebicarakan kasus ini. Karena dia mengirim utusan maka kami pun mengirim utusan pula. Akhirnya pertemuanlah antara utusan beliau dengan utusan kami di Warkop SAA Jl. Wr. Soepratman, Rantauprapat. Hasil pertemuannya tidak ada alias nihil “ pungkas Sekretaris KO-SPLSM Anto Bangun melalui Phonselnya (18/08/2019-Red).

Secara kronologis tentang perkembangan pertemuan tersebut, Anto Bangun menjelaskan kepada Redaksi LH melalui WhatsApp Phonselnya ” Kronologi Pertemuan:  Jumat malam 16 Agustus 2019,Utusan dari Aprianto,S.Pd.MM, menghubungi  Sdr,Bambang anggota LSM.TIPAN-RI,mengatakan bahwa APRIANTO,S.Pd.MM, meminta bertemu dengan Pengurus LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu guna membicarakan penyelesaian 6 guru dimaksud pada tanggal 17 Agustus 2019 setelah kegiatan HUT RI Selesai. Kemudian Bambang menemui Bernat Panjaitan, SH.M Hum.Direktur LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu, dan bersama-sama menuju rumah Anto Bangun Sekretaris LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu. Bernat Panjaitan,SH,M,Hum, dan Anto Bangun kemudian menyepakati, dengan ketentuan hak-hak guru, berupa gaji yang belum dibayar kepada tiga orang Guru, Uang Pesangon,Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian Hak senilai kurang kebih Rp 260 juta dibayarkan, ( Referensi perhitungan UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto PP.No.78/2015 tentang Upah.) Sabtu siang tgl 17 Agustus 2019, pertemuan dilakukan di Warkop SAA Jln.WR.Supratman, Rantauprapat antara utusan LSM.TIPAN-RI,Sdr Joni Sianipar, Bambang dengan Sdr APRRIANTO,S.Pd.MM. dengan satu orang pendampingnya Dalam pertemuan yang berlangsung singkat Utusan LSM.TIPAN-RI, menyampaikan, bahwa keinginan Aprianto,S.Pd.MM untuk menyelesaikan permasalahan ke 6 guru dimaksud disetujui oleh Pengurus LSM.TIPAN-RI dengan ketentuan hak-hak guru sebagaimana tersebut diatas senilai kurang lebih Rp 260 Juta, sambil menyerahkan data perhitungan sementara hak-hak guru kepada Sdr APRIANTO,S.Pd.MM. Setelah data diterima dan dibaca oleh Sdr APRIANTO,S.Pd.MM, dirinya sedikit emosi dengan mengatakan” satu rupiah pun Saya tidak mau membayarnya”  Karena tidak ada titik temu kemudian utusan LSM.TIPAN-RI pulang. (Demikian kronologi pertemuan sesuai yang disampaikan oleh Sdr Bambang dan Jhoni Sianipar kepada kami (Bernat Panjaitan SH.M Hum dan Anto Bangun). Catatan Sdr Johoni Sianipar Jabatannya Wakil Direktur LSM.TIPAN-RI. Tks.” papar Anto Bangun melalui WhatsApp Phonselnya (Minggu, 18/08/2019-Red). 

Eskalasi persoalan ini sudah semakin meluas dan viral serta mendapat perhatian luas berbagai pihak. Hal ini terbukti bahwa salah seorang Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu telah menghubungi dan mengajak bertemu dengan salah satu korban berinisial CH. Dalam pertemuan tersebut Sang Oknum Anggota DPRD tersebut mempertanyakan apa sebenarnya kemauan para korban. “ Apa sebenarnya mau orang Bapak ? “ tanya Anggota DPRD tersebut sebagaimana ditirukan CH kepada LH melalui Phonselnya(13/08/2019-Red). Kemudian CH menjawab “ Kalau tuntutan kami khususnya saya pribadi ya Pak, Pertama ganti/bayar gaji saya selama 14 bulan, Kedua pecat dia (Aprianto-Red) “ pungkas CH.

Terkait hal ini, saat Aprianto hendak dikonfirmasi dan atau diklarifikasi melalui Phonselnya yang bersangkutan tidak mau mengangkat Handphone-nya. Berkali-kali dihubungi baik melalui WhatsApp maupun Seluler biasa yang bersangkutan tetap tidak mau menjawab. Demikian pula ketika hal ini akan dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Plt. Bupati melalui Phonsel Ajudannya juga tidak ada respon. (B. Afdillah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.